ATAMBUA |BELUPOS.Com – Jalan menuju keadilan perlahan mulai bergerak di balik sunyinya di Desa Sarabau, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, perbatasan RI – Timor Leste. Sepekan setelah dugaan penganiayaan yang menimpa Marianus Rehu Leki mencuat ke permukaan, aparat kepolisian kini resmi memasuki tahapan penyidikan guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi pada 31 Mei 2026 itu.
Di tengah harapan keluarga korban untuk memperoleh kepastian hukum, proses yang semula diupayakan melalui jalur damai ternyata tidak menemukan titik temu. Mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian berakhir tanpa kesepakatan, sehingga penanganan perkara berlanjut ke proses hukum yang lebih mendalam.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, SH., S.I.K., melalui Kapolsek Tasifeto Timur, Ipda Yusran, saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (7/6/2026), menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
╔════════════════════════════════════╗ ║ “Kami tengah memeriksa para pihak ║ ║ dalam rangka penyidikan. Berawal ║ ║ dari mediasi yang gagal antara ║ ║ kedua belah pihak. Saat ini sudah ║ ║ tiga saksi diperiksa dan prosesnya ║ ║ tetap berlanjut.” ║ ╚════════════════════════════════════╝
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Marianus Rehu Leki yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang, yakni Jerry, Wawan, dan Henro, di wilayah Desa Sarabau. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Secara kontekstual, kegagalan mediasi dalam perkara pidana kerap menjadi penanda bahwa terdapat perbedaan pandangan yang cukup mendasar antara para pihak. Dalam kondisi demikian, proses penyidikan menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh fakta diuji secara objektif melalui alat bukti, keterangan saksi, serta prosedur hukum yang berlaku, sehingga kepastian hukum dapat tercapai tanpa meninggalkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah-langkah lanjutan penyidik dalam mengurai setiap fakta yang tersimpan di balik peristiwa tersebut. Sebab dalam setiap perkara, hukum bukan hanya mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga memastikan bahwa kebenaran berjalan melalui jalan yang terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.















