PALEMBANG | BELUPOS.COM — Di balik deru mesin truk dan debu hitam yang mengiringi perjalanan batubara dari kawasan Muara Enim, ada pertanyaan yang belum sepenuhnya menemukan jawaban: siapa sebenarnya yang berdiri di balik rantai panjang pengangkutan batubara yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah muncul dugaan penggunaan surat jalan “asli tapi palsu” (aspal) untuk meloloskan pengangkutan batubara yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dugaan tersebut memantik perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) yang meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaksana di lapangan.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.H., mendesak Polda Sumatera Selatan untuk mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh. Ia meminta aparat membongkar rantai distribusi hingga ke pihak yang diduga menyediakan dokumen pengangkutan, termasuk dugaan penggunaan dokumen yang mengatasnamakan PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra.
Menurut Joel, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administratif. Ia menilai, praktik semacam itu berpotensi menjadi bagian dari pola kejahatan yang lebih terorganisir, dengan dampak yang dapat merembet pada penerimaan negara, tata kelola sektor pertambangan, serta kerusakan lingkungan.
“Penegakan hukum jangan berhenti pada mereka yang berada di ujung rantai. Jika benar ada batubara ilegal yang bergerak dengan menggunakan dokumen tertentu, maka yang harus dibongkar adalah seluruh mata rantainya—siapa yang menyediakan dokumen, siapa yang mengatur pergerakan, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang menjadi aktor utama di baliknya,” tegas Joel B. Simbolon, S.H., saat memberikan keterangan, Minggu (2/8/2026).
Joel menilai, pengemudi truk atau pekerja lapangan tidak selalu menjadi pihak yang mengetahui keseluruhan skema. Karena itu, proses penegakan hukum, menurut dia, harus diarahkan pada pengungkapan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, penyedia dokumen, pengendali distribusi, hingga pihak yang menikmati keuntungan akhir atau beneficial owner apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana.
Desakan tersebut tidak hanya diarahkan pada dugaan aktivitas di wilayah hulu Muara Enim. Joel juga menyoroti jalur perlintasan di wilayah hukum Polres OKU Timur yang disebut menjadi salah satu kawasan yang dilalui armada pengangkutan batubara.
Menurutnya, apabila benar terdapat armada yang membawa batubara dengan dokumen yang diduga bermasalah, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Di titik inilah pengawasan menjadi penting. Sebab, rantai distribusi komoditas pertambangan bukan hanya soal kendaraan yang bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain. Di belakangnya terdapat dokumen, asal-usul komoditas, legalitas perusahaan, izin pengangkutan, hingga tujuan akhir distribusi. Setiap mata rantai memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda dan harus diuji berdasarkan bukti.
LSM KCBI meminta Polres OKU Timur dan Polda Sumatera Selatan memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penindakan yang telah dilakukan, khususnya apabila memang terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pengangkutan batubara ilegal maupun penggunaan dokumen yang diduga tidak sah.
Menurut Joel, transparansi diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan opini liar yang pada akhirnya dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya melihat siapa yang ditangkap di lapangan. Publik berhak mengetahui apakah penegakan hukum juga menyentuh pihak yang berada di balik layar. Kalau ada jaringan yang mengatur, maka jaringan itulah yang harus dibongkar,” ujarnya.
SIAPKAN LAPORAN RESMI KE MABES POLRI DAN KEMENTERIAN ESDM
LSM KCBI menyatakan tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut. Jika dalam perkembangannya tidak terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum di daerah, Joel menyatakan pihaknya akan membawa dugaan tersebut ke tingkat nasional.
Ia mengatakan, pihaknya tengah merapikan data pendukung dan bukti-bukti lapangan yang dinilai relevan untuk disampaikan kepada instansi berwenang.
“Kami sedang merapikan seluruh data pendukung dan bukti-bukti lapangan. Apabila proses di daerah terkesan lambat atau tebang pilih, kami akan melayangkan laporan resmi kepada Mabes Polri, Kementerian ESDM, serta instansi terkait di Jakarta. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar berhenti pada pelaksana di lapangan,” kata Joel.
Secara kontekstual, dugaan peredaran batubara ilegal memang tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola pertambangan secara keseluruhan. Ketika legalitas asal komoditas, dokumen pengangkutan, dan rantai distribusi tidak diverifikasi secara ketat, celah penyimpangan dapat terbuka. Karena itu, penegakan hukum yang efektif bukan hanya diukur dari berapa banyak kendaraan yang dihentikan atau berapa orang yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan aparat menelusuri asal komoditas, menguji keabsahan dokumen, mengungkap pola distribusi, dan memastikan pihak yang paling bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Bagi LSM KCBI, persoalan tersebut menjadi ujian terhadap keseriusan negara dalam menjaga tata kelola sumber daya alam. Batubara bukan sekadar komoditas yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Di dalamnya terdapat hak negara, kepentingan masyarakat, kewajiban hukum, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi BELUPOS.COM masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Polda Sumatera Selatan, Polres OKU Timur, serta manajemen PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra terkait dugaan yang disampaikan LSM KCBI.
BELUPOS.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebab, di tengah pekatnya debu batubara dan panjangnya jalan yang dilalui sebuah komoditas, hukum semestinya tidak hanya berhenti pada mereka yang terlihat di ujung jalan. Jika benar ada gurita yang bekerja dalam gelap, maka tugas penegakan hukum adalah menyalakan cahaya—menelusuri setiap jejak, membuka setiap mata rantai, dan memastikan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.













