Gelar Perkara Khusus Kini Menanti di Polda NTT
KEFAMENANU |BELUPOS.Com — Di balik dapur yang setiap hari menyiapkan makanan bergizi, tersimpan cerita lain yang belum menemukan ujungnya. Bukan tentang aroma masakan yang mengepul dari ruang produksi, bukan pula tentang piring-piring yang kemudian sampai ke tangan penerima manfaat.
Di Maubesi, sebuah rangkaian pekerjaan pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) justru menyisakan pertanyaan hukum yang kini kembali mengetuk pintu Polda NTT.
Di tengah bangunan yang telah berdiri dan program yang telah berjalan, Rp126.145.189 disebut pernah mengalir dari dana pribadi Petrus Sole Ratrigis untuk membeli material dan membayar jasa tukang.
Uang itu telah keluar.
Pekerjaan telah dilakukan.
Dapur telah berdiri.
Namun, menurut Petrus, persoalan pembayaran jasa perencanaan, pengawasan, dan penggantian dana pembangunan belum sepenuhnya selesai.
Dari situlah perjalanan perkara ini kembali bergerak.
Petrus meminta Polda NTT menguji kembali laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang disampaikannya melalui gelar perkara khusus, setelah penyidik sebelumnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan tidak terdapat peristiwa pidana.
Bagi Petrus, persoalannya bukan semata angka.
Ada pekerjaan.
Ada dokumen.
Ada komunikasi.
Ada dana pribadi.
Dan ada sebuah dapur yang pada akhirnya berdiri di atas seluruh rangkaian proses tersebut.
Ketika Sebuah Permintaan Berubah Menjadi Pekerjaan Panjang
Kisah itu, menurut Petrus, bermula sekitar November 2024.
Saat itu, Kristoforus Haki, anggota DPRD Kabupaten TTU, disebut meminta Petrus membantu pekerjaan perencanaan pembangunan Dapur MBG yang akan dikelola Yayasan Nekaf Mese Mafit Matulun.
Permintaan tersebut kemudian berkembang menjadi pekerjaan teknis yang tidak sedikit.
Petrus mengerjakan konsep perencanaan, desain layout, survei lokasi, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), proposal titik pembangunan hingga dokumen kontrak sewa bangunan.
Ia juga menyebut diminta mempersiapkan serta mengunggah dokumen pembangunan melalui portal Badan Gizi Nasional.
Pekerjaan itu, menurut keterangannya, dilakukan berdasarkan permintaan dan arahan Kristoforus Haki.
Di sana, menurut Petrus, terdapat pula pembicaraan mengenai pembayaran.
Jasa perencanaan dan pengawasan disebut akan diperhitungkan. Biaya yang terlebih dahulu dikeluarkan dari kantong pribadi juga disebut akan diganti setelah proyek berjalan.
Kutipan elegan:
“Sebuah pekerjaan mungkin selesai ketika bangunan berdiri. Tetapi bagi orang yang mengerjakannya, pekerjaan baru benar-benar selesai ketika haknya ditunaikan.”
Kalimat itu menggambarkan posisi Petrus dalam perkara yang kini kembali meminta perhatian Polda NTT.
Sebelas Lokasi, Tiga Pengawasan
Pekerjaan itu ternyata tidak berhenti pada satu lokasi.
Petrus menyatakan telah mengerjakan perencanaan pada 11 lokasi Dapur MBG di Kabupaten TTU dan melakukan pengawasan pada tiga lokasi.
Salah satunya adalah Dapur MBG Maubesi.
Di lokasi inilah cerita mengenai dana pribadi menjadi bagian penting dari keberatan Petrus terhadap hasil penanganan perkara sebelumnya.
Ia mengaku membeli material bangunan menggunakan uang sendiri.
Ia juga membayar jasa tukang.
Totalnya, menurut perhitungan yang disampaikannya, mencapai Rp126.145.189.
Petrus menyebut pihak yang dilaporkan juga mengakui adanya pengeluaran sekitar Rp125 juta.
Tetapi waktu berjalan.
Pekerjaan selesai.
Dapur mulai beroperasi.
Sementara pembayaran jasa perencanaan, jasa pengawasan, serta penggantian dana pembangunan Maubesi disebut belum diselesaikan.
Di antara angka dan dokumen itu, ada persoalan lain yang ikut mengemuka.
Yakni pembayaran Rp60 juta yang disebut pihak terlapor diberikan melalui seseorang berinisial NR sebagai jasa desain.
NR disebut mengakui menerima transfer tersebut.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan Petrus, NR menyatakan tidak mengetahui tujuan uang tersebut dan tidak mengetahui bahwa pembayaran itu berkaitan dengan jasa Petrus.
Petrus sendiri menyatakan tidak pernah menerima dan tidak mengetahui adanya pembayaran tersebut.
Dari Meja Gambar ke Ruang Yayasan
Hubungan Petrus dengan proyek MBG, menurut keterangannya, kemudian bergerak lebih jauh.
Ia tidak lagi hanya berada di belakang meja, mengerjakan gambar dan angka dalam DED serta RAB.
Ia menyatakan diarahkan terlibat dalam administrasi dan manajemen Yayasan Nekaf Mese Mafit Matulun.
Petrus bahkan menyebut dirinya diarahkan menjadi sekretaris yayasan.
Ia ikut menandatangani dokumen pembukaan rekening yayasan di Bank BRI dan menangani kebutuhan administrasi berdasarkan arahan pimpinan yayasan.
Untuk Dapur MBG Maubesi, ia juga menyatakan ditugaskan sebagai Person in Charge (PIC) pihak yayasan.
Perannya kemudian menjadi lebih luas.
Komunikasi.
Administrasi.
Koordinasi teknis.
Persiapan.
Hingga kebutuhan operasional dapur.
Atas tugas sebagai PIC tersebut, Petrus menyebut memperoleh upah Rp5 juta.
Sebuah angka yang jauh lebih kecil dibandingkan keseluruhan nilai pekerjaan dan dana yang menurutnya telah ia keluarkan dalam rangka pembangunan.
Dokumen yang Menyimpan Jejak
Dalam perkara semacam ini, ingatan manusia bisa berbeda.
Tetapi dokumen meninggalkan jejak.
Petrus mengatakan memiliki komunikasi WhatsApp sejak September 2024, DED, RAB, proposal, bukti transfer, serta berbagai dokumen pembangunan lainnya.
Menurut dia, dokumen-dokumen itu menggambarkan perjalanan pekerjaan sejak awal.
Permintaan.
Arahan.
Pelaksanaan.
Pengeluaran.
Pembayaran.
Dan pembicaraan mengenai hak yang belum diterima.
Karena itu, Petrus meminta agar dokumen tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi diperiksa bersama keterangan para pihak.
Ia berpandangan bahwa persoalan tidak semestinya hanya dilihat dari satu pertanyaan: apakah pembayaran pernah dilakukan.
Ada pertanyaan yang lebih panjang.
Bagaimana pekerjaan itu diminta?
Siapa yang memberikan arahan?
Siapa yang mengerjakan?
Siapa yang mengeluarkan biaya?
Bagaimana pekerjaan tersebut kemudian digunakan?
Dan bagaimana seluruh rangkaian itu berakhir ketika Dapur MBG mulai beroperasi?
Kutipan elegan:
“Dokumen tidak berbicara dengan suara manusia. Tetapi di tangan penyidik, setiap dokumen dapat menjadi jejak yang membawa sebuah perkara kembali kepada peristiwa awalnya.”
Surat Keberatan yang Kembali Mengetuk Polda NTT
Setelah penyidik melalui SP2HP menyatakan tidak terdapat peristiwa pidana, Petrus tidak berhenti.
Ia mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 30/Pid-TP.01/VEM’s/VII/2026.
Dalam keberatannya, Petrus meminta agar perkara tersebut diuji melalui gelar perkara khusus.
Yang dipersoalkannya bukan semata kesimpulan akhir, tetapi bagaimana kesimpulan itu dibangun.
Menurut Petrus, SP2HP belum menguraikan secara rinci penilaian terhadap keterangan saksi, alat bukti, maupun keterangan pihak yang dilaporkan.
Karena itu, ia meminta seluruh rangkaian fakta diperiksa kembali secara utuh.
Bukan sepotong-sepotong.
Bukan hanya tentang uang.
Bukan hanya tentang pembayaran.
Melainkan seluruh perjalanan pekerjaan sejak pertama kali diminta hingga dapur mulai beroperasi.
Kamis yang Membawa Kembali Harapan
Pada Kamis, 17 September 2026, Petrus kembali mendatangi Polda NTT.
Ia datang bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. dan Rekan, yakni Dyonisius F. B. Ropat, S.H., Paulo Chrisiasanti, S.H., dan Victor Emanuel Manbait, S.H.
Mereka menemui Kabid Pengawasan Penyidikan (Wasdik) Polda NTT.
Pertemuan itu membawa informasi baru.
Surat keberatan Petrus disebut telah ditindaklanjuti melalui Itwasda Polda NTT dan kemudian didisposisikan kepada Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan gelar perkara.
Informasi yang diterima dari Kabid Wasdik menyebut gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat setelah Dirreskrimum Polda NTT kembali dari tugas di Sumba Timur.
Dengan demikian, pintu perkara itu belum benar-benar tertutup.
Ia kini berada di meja Ditreskrimum Polda NTT.
Menunggu diuji kembali.
Menunggu fakta-fakta yang dipersoalkan Petrus dipertemukan dengan alat bukti dan keterangan para pihak.
Di Ujung Sebuah Dapur
Dapur MBG Maubesi mungkin terlihat sederhana dari luar.
Bangunan.
Ruang kerja.
Peralatan.
Aktivitas memasak.
Makanan yang kemudian bergerak menuju penerima manfaat.
Namun, di balik bangunan itu terdapat sebuah perjalanan panjang yang kini sedang diminta untuk dibaca ulang.
Petrus tidak hanya berbicara mengenai uang Rp126 juta lebih.
Ia berbicara mengenai waktu yang ia berikan.
Pekerjaan yang ia lakukan.
Dokumen yang ia susun.
Lokasi yang ia survei.
Bangunan yang ia awasi.
Administrasi yang ia tangani.
Dan dana pribadi yang menurutnya digunakan agar pembangunan dapat berjalan.
Kini semuanya bermuara pada satu forum: gelar perkara khusus di Polda NTT.
Di sana, rangkaian fakta tersebut akan kembali diuji berdasarkan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebab sebuah perkara tidak hanya memiliki awal dan akhir.
Di antara keduanya selalu ada jejak.
Dan jejak itulah yang kini diminta Petrus untuk dibaca kembali.
Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya membutuhkan pemeriksaan yang tidak sederhana: apakah seluruh rangkaian fakta, keterangan, dokumen, dan aliran dana dalam perkara Dapur MBG Maubesi telah diperiksa secara utuh sebelum dinyatakan tidak terdapat peristiwa pidana?
Jawaban atas pertanyaan itu kini menunggu gelar perkara di Polda NTT.
Catatan hukum: seluruh keterangan mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam tulisan ini merupakan keterangan dan keberatan dari pihak Petrus Sole Ratrigis. Status hukum serta ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan alat bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut.













