TTU |BELUPOS Com) — Di sebuah tapal batas bernama Pos 36, Dusun Nino, Desa Imbate, suara delapan kali letusan senjata api memecah pagi Senin, 25 Agustus 2025. Dentumannya bukan sekadar tembakan peringatan, melainkan tanda luka sejarah yang kembali menganga di garis batas Republik Indonesia–Timor Leste.
Seorang warga, Paulus Oki, terjerembab setelah bahunya ditembus peluru. Warga lainnya, yang berjumlah 24 orang, membalas dengan parang dan batu—senjata rakyat kecil yang seolah menjadi jawaban atas laras panjang aparat Unidade De Patrulhamento Da Fronteira (UPF).
“Pihak Timor Leste ada tujuh personel UPF bersenjata laras panjang. Namun situasi kini sudah kondusif,” ujar Iptu Wilco Mitang, Humas Polres TTU, usai pasukan gabungan TNI–Polri berhasil menenangkan suasana.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan delapan selongsong peluru dan satu proyektil. Sementara 24 warga yang terlibat dimintai keterangan untuk penyelidikan hukum lebih lanjut.
Bagi warga Imbate, bentrok ini bukan sekadar soal batas negara, melainkan tentang tanah ulayat seluas 12,56 hektar yang mereka klaim sebagai warisan leluhur. “Dulu tanah itu hanyalah batas administratif NTT dengan Timor-Timur. Setelah Timor Leste merdeka, garis batas ditarik ulang berdasarkan peta kolonial Portugis–Belanda. Warga menolak karena tanah itu sudah mereka kelola turun-temurun,” jelas Marcel Sara dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Kini, darah telah jatuh di tanah yang disengketakan. Di atasnya, hukum internasional bicara garis demarkasi, sementara rakyat kecil bicara hak ulayat dan sejarah leluhur. Di antara dua klaim itu, parang dan peluru kembali bersua di garis sunyi yang disebut tapal batas.















