Komisi I DPRD Belu Minta Lurah Segera Cabut SK, Hak RT, RW dan LPM Dipulihkan Hingga 2027
ATAMBUA |BELUPOS.Com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian sepihak 24 perangkat RT, RW dan LPM Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, berlangsung di ruang sidang Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Selasa (19/05/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Belu, Edmundus Tita bersama anggota Komisi I dan menghadirkan para pelapor, Camat Atambua Selatan Rin Mura, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan, Lurah Lidak Ruben Bauk, SH serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, para pihak menyampaikan pandangan dan keberatan terkait keputusan pergantian perangkat kelurahan yang dilakukan oleh Lurah Lidak.
Setelah mendengar seluruh keterangan dari kedua belah pihak serta masukan tokoh masyarakat, Komisi I DPRD Belu menyimpulkan bahwa pergantian sejumlah perangkat RT, RW dan LPM oleh Lurah Lidak dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 karena dilakukan tanpa musyawarah dan mufakat.
Komisi I DPRD Belu kemudian meminta agar Surat Keputusan Nomor: 06/400.10.2.2/Kel.Lidak/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 segera dibatalkan.
Pembatalan SK tersebut diberikan tenggang waktu selama 20 hari dengan fasilitasi Camat Atambua Selatan, Bagian Pemerintahan dan Lurah Lidak.
Dengan keputusan tersebut, sebanyak 24 perangkat kelurahan yang sebelumnya diberhentikan tetap diakui hak dan jabatannya sebagai perangkat sah hingga Desember 2027 berdasarkan SK Lurah Lidak Nomor: 411.331/01/SK/Kepala/2025.
╔════════════════════♥════════════════════╗
“Pemerintahan yang baik lahir dari musyawarah,
bukan keputusan sepihak yang melukai rasa
keadilan masyarakat.”
╚════════════════════♥════════════════════╝
Ketua Komisi I DPRD Belu menegaskan bahwa setiap kebijakan di tingkat kelurahan harus mengedepankan aturan hukum, keterbukaan dan partisipasi masyarakat guna menjaga stabilitas sosial di lingkungan warga.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara bijaksana agar pelayanan masyarakat di Kelurahan Lidak kembali berjalan normal.
Langkah Hukum dan Penyelesaian
Secara administrasi pemerintahan, rekomendasi Komisi I DPRD Belu dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan pemberhentian tersebut.
Apabila rekomendasi tidak dijalankan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pengaduan kepada pemerintah daerah maupun upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).















