KUPANG |BELUPOS.Com — Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis, 7 Mei 2026, terasa sunyi namun berat. Di balik cahaya lampu ruang persidangan, satu per satu kalimat putusan dibacakan majelis hakim, mengakhiri perjalanan panjang perkara dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Atau Alex Riwu Kaho dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Direktur Bank NTT tersebut. Selain pidana badan, Alex juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair satu tahun kurungan.
Vonis itu sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara. Dalam perkara ini, Alex didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di tengah suasana sidang yang dipenuhi tatapan serius para pengunjung, kuasa hukum Alex, , mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
╔════════ ❀♡❀ ════════╗
“ Kami kuasa hukum menunggu keputusan dari klien seperti apa langkah hukum yang akan diambil, apakah akan banding atau seperti apa. ”
— George Nakmofa
╚════════ ❀♡❀ ════════╝
Kasus investasi MTN Bank NTT pada PT SNP sejak lama menjadi sorotan publik karena dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. Perkara ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, melainkan tentang harapan masyarakat Nusa Tenggara Timur terhadap bank daerah yang semestinya menjadi penopang ekonomi rakyat.
Kini, setelah palu hakim diketuk, publik kembali diingatkan bahwa kepercayaan adalah aset paling mahal dalam dunia perbankan—dan ketika kepercayaan itu runtuh, gema kekecewaannya dapat bertahan jauh lebih lama daripada bunyi putusan di ruang sidang.















