KUPANG | BELUPOS.Com-Di antara tumpukan berkas yang berpindah dari meja ke meja, hukum bekerja dalam diam—perlahan, tetapi menentukan. Di , proses itu kini tengah diuji dalam penanganan perkara seorang notaris yang namanya mulai mengemuka di ruang publik.
Koordinasi intens terus dibangun antara Kejati NTT dan untuk melengkapi berkas tersangka notaris Albert Riwu Kore alias ARK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Sejak 18 Februari 2026, komunikasi antar dua institusi penegak hukum ini tak pernah benar-benar berhenti. Berkas perkara yang diajukan penyidik telah diterima, ditelaah, lalu dikembalikan kembali dalam bentuk Berita Acara (BA) koordinasi—sebuah tanda bahwa masih ada detail yang belum sempurna.
Kasipenkum Kejati NTT, , menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan ketelitian hukum sebelum perkara melangkah lebih jauh.
╔══════════════════════════════════╗
“Terakhir diterima di Kejati pada tanggal 18 Februari 2026 dan telah dikembalikan ke penyidik dalam bentuk BA koordinasi.”
╚══════════════════════════════════╝
Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik dari Polda NTT. Karena itu, jaksa peneliti terus melakukan koordinasi agar berkas perkara dapat memenuhi syarat formil dan materiil.
╔══════════════════════════════════╗
“Saat ini, berkas itu masih tahap koordinasi, karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi.”
╚══════════════════════════════════╝
Dalam konteks hukum, perkara ini beririsan dengan ketentuan pidana umum dan potensi tindak pidana korupsi, bergantung pada konstruksi fakta yang dibuktikan penyidik. Dugaan penggelapan dalam jabatan sendiri merujuk pada Pasal 374 KUHP, yang mengatur tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan atau pekerjaannya.
Namun, apabila dalam pengembangannya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka perkara ini juga berpotensi dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001—yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Secara kontekstual, dinamika bolak-balik berkas ini menunjukkan satu hal penting: sistem peradilan pidana tidak hanya menuntut kecepatan, tetapi juga presisi. Dalam praktiknya, koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti menjadi titik krusial untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan benar-benar siap diuji, bukan sekadar lengkap di atas kertas.
Sementara itu, publik menunggu—bukan hanya kepastian hukum bagi tersangka, tetapi juga kepastian bahwa proses ini berjalan tanpa cela.
Di ujung proses yang masih berliku ini, hukum kembali dihadapkan pada pertanyaan paling mendasar: apakah ia mampu menghadirkan keadilan yang utuh, bukan sekadar putusan yang terburu-buru.















