banner 728x250

Dana BOS Dipertanyakan, SMKN 4 Depok Diuji di Panggung Transparansi

PHMI Kirim PPID dan Surat Keberatan: “Jangan Sampai Sekolah Gagal Membaca Suratnya Sendiri”

KOTA DEPOK | BELUPOS.COM-Pagi di Kota Depok berjalan seperti biasa. Siswa berseragam putih abu-abu melintasi gerbang sekolah, guru-guru menenteng berkas, dan papan informasi terpajang rapi di dinding-dinding ruang administrasi. Namun di balik rutinitas itu, sebuah surat resmi menjadi awal dari polemik transparansi anggaran.

Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan alokasi dan penggunaan Dana BOS di dalam kurun tiga tahun terakhir.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PHMI, , kepada awak media pada 2 Maret 2026.

Surat PPID dan Balasan yang Dipersoalkan

PHMI mengaku telah mengirimkan surat permohonan informasi publik melalui mekanisme PPID dengan nomor 143/DPP/PHMI/II/2026. Surat tersebut diterima pihak sekolah pada 12 Februari 2026.

Namun, menurut Hermanto, balasan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah justru meminta kembali dokumen sebagai bagian dari mekanisme PPID—padahal, kata PHMI, seluruh persyaratan telah dilampirkan sesuai ketentuan .

Di titik inilah polemik bermula.

╔════════════════════════════════╗
“Dalam surat kami, seluruh dokumen telah dilampirkan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. Balasan tersebut menunjukkan kurangnya ketelitian dalam membaca dan mencermati surat permohonan informasi.”
Hermanto
╚════════════════════════════════╝

Menurut PHMI, mekanisme permohonan informasi publik telah dijalankan sesuai prosedur. Karena itu, permintaan ulang dokumen oleh pihak sekolah dinilai tidak relevan.

Teguran yang Bernada Etik

Hermanto menyampaikan bahwa kepala sekolah maupun pejabat PPID adalah figur yang terdidik dan memiliki tanggung jawab moral sebagai pengelola satuan pendidikan. Karena itu, menurutnya, ketelitian dalam membaca surat resmi adalah bagian dari profesionalitas.

PHMI bahkan memberi saran agar sebelum membalas suatu surat, pihak sekolah memahami terlebih dahulu isi, makna, dan mekanisme hukum yang menyertainya, agar tidak menimbulkan kesan kurang cermat yang justru mencederai marwah institusi pendidikan.

Nada kritik itu tajam, tetapi dikemas dalam kerangka etika administrasi.

Surat Keberatan Dilayangkan

Karena informasi yang dimohonkan belum terpenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU KIP, PHMI menyatakan telah mengirimkan Surat Keberatan dengan nomor 153/DPP/PHMI/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Langkah tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam prosedur sengketa informasi publik. Jika tidak ada penyelesaian di tingkat internal badan publik, mekanisme berikutnya dapat berlanjut ke Komisi Informasi.

Di sinilah transparansi diuji: apakah sekolah sebagai institusi pendidikan mampu menjadi teladan dalam tata kelola administrasi dan keterbukaan informasi?

Transparansi Bukan Sekadar Formalitas

Kasus ini bukan semata soal surat menyurat. Ia menyentuh prinsip mendasar tata kelola dana publik—termasuk Dana BOS yang bersumber dari keuangan negara.

Bagi publik, keterbukaan informasi bukan ancaman. Ia adalah jembatan kepercayaan.

Dan di Kota Depok hari ini, jembatan itu sedang diuji: antara permintaan informasi dan kewajiban membuka data, antara prosedur administratif dan etika kelembagaan.

BELUPOS.COM akan terus memantau perkembangan polemik ini sebagai bagian dari komitmen menyuarakan kebenaran dan fakta hukum demi keadilan.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *