banner 728x250

Jangan Rumahkan Masa Depan

PGRI Malaka Ingatkan Negara: Kebijakan 9.000 PPPK Berpotensi Uji Batas Hukum Administrasi

BETUN | BELUPOS.Com — Polemik rencana merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur tidak lagi sekadar wacana fiskal. Ia telah menjelma menjadi perdebatan tentang keadilan administrasi negara, tentang hak yang lahir dari pengabdian panjang, dan tentang batas kewenangan pemerintah dalam mengambil keputusan tata usaha negara.

Di tengah riak kegelisahan itu, suara dari Malaka terdengar tegas.

Ketua PGRI Kabupaten Malaka, Jhon Seran Suri, kepada media ini, Jumat (27/02/2026), menyatakan bahwa pengangkatan PPPK sebelumnya telah melalui kajian kebutuhan, beban kerja, serta pertimbangan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

╔════════════════════════════════════╗
“Negara harus mencari cara dan solusi mengurus nasib guru. Pengangkatan PPPK itu sudah sesuai kajian kebutuhan dan beban kerja. Ini hak honorer untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari negaranya. Apapun alasan pemberhentian, merumahkan PPPK bukan solusinya.”
╚════════════════════════════════════╝

Kalimat itu bukan sekadar pembelaan moral. Ia menyentuh inti persoalan hukum administrasi negara.

Ketika Keputusan Administrasi Menyentuh Hak Subjektif

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, pengangkatan PPPK adalah produk keputusan tata usaha negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Ia melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi subjek yang ditetapkan.

Jika kemudian muncul kebijakan “merumahkan” secara massal, pertanyaan hukumnya menjadi terang:
Apakah tindakan itu memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)?

Beberapa asas yang relevan antara lain:

  • Asas kepastian hukum
  • Asas keadilan dan proporsionalitas
  • Asas tidak menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir)
  • Asas perlindungan terhadap hak yang telah diperoleh (legitimate expectation)

PPPK yang telah diangkat melalui prosedur sah memiliki ekspektasi hukum yang dilindungi. Jika pemberhentian dilakukan semata-mata karena rasionalisasi anggaran tanpa mekanisme evaluasi individual, maka potensi sengketa Tata Usaha Negara terbuka lebar.

Dalam konteks ini, kebijakan fiskal tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum administrasi.

Negara, Guru, dan Prinsip Konstitusional

Lebih jauh, pendidikan adalah mandat konstitusi. Guru bukan sekadar pegawai kontrak; mereka adalah aktor utama pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.

Jhon Seran Suri mengingatkan bahwa bangsa-bangsa maju menempatkan guru sebagai pilar utama pembangunan.

╔════════════════════════════════════╗
“Mari belajar dari negara maju. Mereka punya guru hebat yang menghasilkan siswa hebat—yang kelak menjadi guru lagi dan pemimpin bangsa dan dunia.”
╚════════════════════════════════════╝

Dalam sudut pandang kebijakan publik, merumahkan guru bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal keberlanjutan kualitas pendidikan daerah.

Potensi Sengketa di PTUN

Jika kebijakan pemberhentian diterbitkan dalam bentuk keputusan administratif resmi, maka PPPK yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Beberapa dasar gugatan yang mungkin diajukan antara lain:

  1. Cacat prosedur (tidak melalui evaluasi objektif dan transparan)
  2. Cacat substansi (tidak proporsional dan melanggar hak yang telah diberikan)
  3. Pelanggaran asas kepastian hukum
  4. Penyalahgunaan kewenangan

Selain jalur litigasi, ruang advokasi administratif seperti keberatan dan banding administratif juga menjadi langkah awal yang strategis.

Solusi Hukum: Jalan Tengah yang Berkeadilan

Alih-alih kebijakan pemutusan massal, terdapat sejumlah solusi yang lebih konstitusional dan administratively sound:

  1. Audit kebutuhan riil berbasis data sekolah dan rasio guru-siswa.
  2. Penyesuaian skema pembayaran bertahap tanpa menghilangkan status hukum.
  3. Optimalisasi transfer pusat-daerah melalui mekanisme afirmatif pendidikan.
  4. Dialog tripartit: pemerintah, organisasi profesi, dan perwakilan PPPK.
  5. Moratorium selektif, bukan pemberhentian massal.

Kebijakan publik yang baik bukan hanya yang hemat anggaran, tetapi yang tahan uji hukum.

Di Betun, polemik ini bukan lagi sekadar angka 9.000. Ia adalah cerita tentang ribuan ruang kelas, tentang anak-anak yang menunggu guru mereka tetap berdiri di depan papan tulis, dan tentang negara yang sedang diuji: apakah ia hadir sebagai pengatur anggaran semata, atau sebagai pelindung hak warganya.

Karena ketika guru dirumahkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kontrak kerja—melainkan masa depan.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *