banner 728x250

Guru di Pusaran Hukum, PGRI Belu Angkat Tameng Advokasi dan Sentil 9.000 PPPK

ATAMBUA |BELUPOS.Com-Di sebuah ruang sederhana di Atambua, suara itu terdengar tenang namun tegas. Bukan suara yang hendak melawan, melainkan suara yang ingin melindungi. Di tengah riuh persoalan hukum yang kerap membelit profesi guru, Pengurus PGRI Kabupaten Belu memilih berdiri—bukan di belakang, tetapi di samping anggotanya.

Bagi sebagian orang, kelas adalah ruang belajar. Bagi guru, kelas adalah ruang pengabdian. Namun di zaman ketika setiap tindakan bisa berujung laporan, ruang itu kadang berubah menjadi ruang risiko.

Ketua PGRI Kabupaten Belu, Yanuarius Antonius Wadan Talok, S.Pd., pada Jumat (27/02/2026) menegaskan bahwa organisasi profesi ini tidak akan tinggal diam ketika anggotanya berhadapan dengan persoalan hukum.

╔══════════════════════════════════╗
“Guru mengajar dengan hati,
tetapi hari ini ia juga harus
mengajar dengan kesadaran hukum.
PGRI hadir agar guru tidak berjalan
sendirian di lorong yang gelap.”
╚══════════════════════════════════╝

Secara personal, Pengurus Harian PGRI Kabupaten Belu, pengurus cabang hingga ranting telah diberi rambu-rambu tegas: edukasi hukum adalah keniscayaan. Guru didorong untuk literat terhadap regulasi—mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Guru dan Dosen, hingga norma hukum pidana umum yang sewaktu-waktu dapat bersinggungan dengan aktivitas mendidik.

“Setiap hari guru berhadapan dengan anak didik. Setiap hari pula ada potensi tafsir hukum atas tindakan pedagogis,” ujarnya.

Karena itu, PGRI akan menggulirkan program Penegakan Kode Etik dan Advokasi. Organisasi ini membuka ruang kolaborasi dengan pihak eksternal yang memiliki kompetensi hukum, demi memperkuat perlindungan terhadap guru sekaligus memastikan profesionalisme tetap menjadi fondasi utama.

Pendampingan tidak dimaknai sebagai pembelaan membabi buta. PGRI menegaskan bahwa jika ada anggota yang melanggar hukum, prosesnya harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun organisasi akan hadir memastikan asas keadilan ditegakkan.

Pendekatan persuasif, komunikasi lintas pihak, hingga kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice menjadi bagian dari strategi advokasi—tentu dengan mempertimbangkan berat ringannya pelanggaran.

╔══════════════════════════════════╗
“Kami tidak membenarkan kesalahan.
Tetapi kami memastikan tidak ada
guru yang diproses secara sewenang- wenang. Hukum harus adil, bukan
menakutkan.”
╚══════════════════════════════════╝

Di tengah komitmen itu, PGRI Belu juga menyinggung isu yang lebih luas: nasib para guru, khususnya PPPK. Pernyataan mengenai “rumahkan 9.000 PPPK” di tingkat provinsi maupun daerah dinilai menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga pendidik.

PGRI Kabupaten Belu secara terbuka meminta Gubernur NTT, , untuk meninjau kembali pernyataan tersebut.

Menurut Yanuarius, kebijakan apa pun yang menyangkut guru harus mempertimbangkan dimensi psikologis, profesional, dan keberlanjutan layanan pendidikan di daerah.

╔══════════════════════════════════╗
“Guru bukan angka dalam tabel
anggaran. Mereka adalah penopang
masa depan daerah. Kami berharap
Bapak Gubernur meninjau kembali
pernyataan itu demi ketenangan
dan kepastian kerja guru.”
╚══════════════════════════════════╝

Bagi PGRI, advokasi bukan sekadar pendampingan hukum. Ia adalah perisai moral. Ia adalah pengingat bahwa profesionalisme dan perlindungan harus berjalan beriringan.

Di perbatasan negeri, tempat ruang kelas berdiri di antara sunyi dan keterbatasan, para guru tetap mengajar. Mereka menulis di papan tulis, membentuk karakter, dan menanamkan harapan.

Kini, PGRI ingin memastikan satu hal:
agar ketika guru berdiri di depan murid-muridnya, ia berdiri dengan martabat—bukan dengan rasa takut.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *