banner 728x250

Menata Rental dan Maxim di PLBN Motaain demi Tertib, Tarif Pasti, dan Martabat Pelayanan

Gerbang Batas RI- RDTL, Lalu Lintas Harga Diri

ATAMBUA |BELUPOS.Com— Di gerbang timur Indonesia, di mana angin laut membawa kabar dari dua bangsa, denyut kendaraan tak sekadar soal mesin dan roda. Ia adalah urat nadi harga diri. Di , setiap klakson, setiap pintu mobil yang terbuka, adalah janji tentang pelayanan, ketertiban, dan kepastian tarif bagi masyarakat yang melintas.

Namun, dinamika kehadiran angkutan rental dan layanan berbasis aplikasi seperti Maxim sempat menimbulkan riak. Bukan tentang siapa paling cepat, melainkan siapa paling tertib. Bukan sekadar soal penumpang, tetapi tentang hukum yang harus ditegakkan dengan elegan.

Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, memilih jalan koordinasi, bukan konfrontasi. Ia menjembatani komunikasi dengan Kepala UPTD Perhubungan NTT Wilayah II Atambua, Michael Bani, untuk memastikan denyut transportasi di perbatasan tetap harmonis.

╔══════════════════════════════════╗
“Perbatasan bukan hanya soal garis di peta.
Ia adalah wajah negara.
Dan wajah negara harus tertib, adil, serta memberi kepastian.”

╚══════════════════════════════════╝

Michael Bani kepada Belupos.com (26/02/2026) menjelaskan, hasil konsultasi melahirkan langkah konkret. UPTD Perhubungan Wilayah II yang meliputi Kabupaten TTS, TTU, Belu, dan Malaka menyatakan dukungan penuh. Tim teknis diturunkan langsung ke PLBN Motaain untuk memantau, menginventarisasi, dan memastikan kendaraan yang beroperasi tercatat serta memenuhi syarat hukum.

Hasilnya, terpetakan satu wadah kolektif: sekitar 40 armada mobil penumpang berhimpun dalam . Mereka kini sedang berproses melengkapi izin operasional, menapaki tahapan administratif yang menjadi pintu sah menuju legalitas.

Dasar Hukum: Ketertiban Bukan Sekadar Etika, Tetapi Norma

Langkah penertiban ini bukan tanpa pijakan. Ia berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    • Pasal 173 ayat (1): Perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
    • Pasal 138 ayat (3): Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang memenuhi ketentuan perizinan.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
    • Mengatur operasional angkutan berbasis aplikasi, termasuk kewajiban izin, kuota, dan penetapan tarif batas atas dan bawah.
  3. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang penyelenggaraan perhubungan (berlaku sesuai kewenangan provinsi dalam pembinaan dan pengawasan angkutan jalan).

Dalam bingkai regulasi itulah, Dishub Provinsi NTT melalui UPTD Wilayah II menghimbau para awak angkutan rental dan Maxim area Atambua–Belu agar segera melengkapi izin operasional armadanya.

╔══════════════════════════════════╗
“Transportasi bukan sekadar bisnis.
Ia adalah pelayanan publik.
Dan pelayanan publik harus tunduk pada hukum.”

╚══════════════════════════════════╝

Perbatasan sebagai Panggung Martabat

Di PLBN Motaain, kendaraan bukan hanya mengantar manusia. Ia mengantar cerita: pekerja lintas batas, keluarga yang bersua, pedagang kecil, hingga tamu negara. Ketika tarif jelas, izin lengkap, dan operator tertib, maka rasa aman tumbuh tanpa perlu dipaksa.

Koordinasi ini bukan sekadar rapat administratif. Ia adalah immersion reporting tentang bagaimana negara bekerja pelan namun pasti—menginventarisasi, membina, bukan mematikan.

Di bawah langit Motaain yang kadang biru, kadang kelabu, 40 armada itu kini menunggu legalitas sebagai mahkota terakhir. Sebab di perbatasan, yang dipertaruhkan bukan hanya rezeki, tetapi citra Indonesia.

Dan mungkin, di setiap roda yang kembali berputar esok pagi, ada satu hal yang semakin pasti: hukum tidak hadir untuk mengekang, melainkan menata agar semua bisa berjalan bersama—tertib, adil, dan bermartabat.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *