Dari Belu hingga Ancol, PDIP Menolak Pilkada yang Ditarik dari Tangan Rakyat
ATAMBUA |BELUPOS.Com —
Demokrasi, dalam sejarahnya, jarang runtuh dengan dentuman. Ia lebih sering tergerus perlahan—oleh wacana, oleh tafsir kekuasaan, oleh dalih efisiensi yang diam-diam menggerus hak rakyat.
Di tengah kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu sekaligus Ketua DPRD Belu, Theodorus Febby Djuang, menyuarakan sikap tegas. Baginya, perdebatan ini bukan sekadar teknis tata kelola politik, melainkan pertaruhan arah demokrasi Indonesia.
“Ini semua sebetulnya sudah diramal Ibu Megawati jauh sebelum wacana ini menguat, ketika beliau menyebut adanya kecenderungan rezim neo-Orde Baru,”
tegas Theodorus Febby Djuang.
Pesta Rakyat yang Terancam Direbut
Febby menekankan bahwa pilkada adalah pesta demokrasi, bukan milik partai politik, apalagi elite kekuasaan. Ia adalah pesta rakyat—ruang publik tempat warga menggunakan hak politiknya secara langsung, bebas, dan berdaulat.
“Partai tidak berwenang meniadakan pesta tersebut, apalagi mengalihkannya menjadi pesta partai. Partai seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan mengambil alih hak rakyat,”
ujarnya.
Menurutnya, pilkada langsung selama ini telah menciptakan ruang dialektika sosial. Masyarakat mengenal para calon, membicarakan kelebihan dan kekurangannya, bahkan berdebat di ruang-ruang informal—dari rumah ke rumah, dari warung ke media sosial. Proses itulah yang membentuk kesadaran memilih.
Namun, dengan pilkada melalui DPRD, semua itu berpotensi lenyap seketika.
“Masyarakat tidak lagi tahu siapa calon-calon pemimpinnya. Kalaupun tahu, hanya sebatas informasi biasa—tanpa ruang dialog, tanpa proses saringan sosial,”
kata Febby.
Rakernas dan Sikap Ideologis Partai
Sikap tersebut, lanjut Febby, bukan pandangan personal. Ia merupakan suara kolektif yang disampaikan oleh seluruh struktur PDI Perjuangan secara berjenjang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
Dari forum tertinggi partai itulah, PDI Perjuangan mengambil keputusan politik untuk tetap mendukung pilkada langsung, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).
“Dalam konteks demokrasi konstitusional, pilkada langsung adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang tidak boleh dicabut,”
terang Febby.
Megawati: Ini Bukan Sekadar Wacana
Sikap keras juga datang dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato penutupan Rakernas PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026), Megawati menegaskan bahwa usulan pilkada melalui DPRD bukan hanya keliru secara politik, tetapi bermasalah secara konstitusional.
“Wacana pilkada melalui DPRD bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi,”
tegas Megawati.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penolakan PDIP bukan sikap reaktif, melainkan posisi ideologis yang berangkat dari sejarah panjang partai dalam memperjuangkan demokrasi elektoral.
Refleksi Politik: Ketika Demokrasi Diuji dari Dalam
Wacana pilkada melalui DPRD membuka kembali pertanyaan mendasar: untuk siapa demokrasi dijalankan? Apakah untuk memudahkan elite, atau untuk memastikan rakyat tetap menjadi pemilik sah kedaulatan?
Sejarah Indonesia mengajarkan bahwa ketika hak memilih dicabut atau dipersempit, jarak antara rakyat dan kekuasaan akan semakin melebar. Demokrasi kehilangan ruhnya, dan politik berubah menjadi transaksi tertutup.
Dalam konteks itu, suara dari Belu hingga Ancol menjadi pengingat: bahwa demokrasi tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar mekanisme administratif. Ia adalah proses sosial, ruang pendidikan politik, dan sarana pembentukan kepemimpinan yang legitimate.
Pilkada langsung mungkin tidak sempurna. Namun mencabutnya tanpa mendengar suara rakyat adalah langkah mundur yang mahal harganya.
Dan hari ini, perdebatan itu bukan lagi soal sistem pemilihan semata—melainkan soal keberanian menjaga kedaulatan rakyat di tengah godaan kekuasaan.















