banner 728x250

RKUHAP Disahkan: Fondasi Baru Peradilan Pidana Indonesia

JAKARTA | BELUPOS. Com)-Di Senayan, pada sebuah siang yang terasa padat oleh sejarah, DPR akhirnya mengetukkan palu bagi lahirnya RKUHAP sebagai undang-undang. Momentum itu sederhana, tetapi gaungnya panjang: sebuah revisi menyeluruh atas hukum acara pidana yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung sistem peradilan Indonesia.

Ketika Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat paripurna, 242 anggota dewan duduk dalam ritme yang jarang: satu suara untuk sebuah aturan yang diharapkan merapikan masa depan peradilan. “Setuju,” jawab mereka nyaris serempak—jawaban yang kemudian dikunci oleh denting palu, seolah menandai lahirnya bab baru hukum acara pidana.

Di ruang yang sama, pemerintah membawa narasi transparansi. Revisi KUHAP, kata Mensesneg Prasetyo Hadi, disusun “secara terbuka dan partisipatif,” melibatkan akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan. Sebuah pernyataan yang terdengar seperti jaminan bahwa hukum tidak lagi berdiri di menara gading.

“Revisi KUHAP adalah kerja kolektif untuk memperkuat fondasi sistem peradilan pidana Indonesia,”
Mensesneg Prasetyo Hadi

Bahwa RKUHAP disahkan pada 18 November 2025 mungkin akan dicatat sebagai momen administratif. Namun di balik administrasi itu ada percakapan panjang tentang bagaimana negara memperlakukan warga, bagaimana proses hukum memahami martabat manusia, dan bagaimana prosedur pidana seharusnya tidak sekadar menindak, tetapi juga melindungi.

Dengan disahkannya RKUHAP, harapan menjadi benang yang kembali ditarik dari gulungan lama: hukum acara pidana yang lebih modern, inklusif, dan mampu menampung laju perubahan masyarakat. Atau sebagaimana disebut dalam ruang paripurna, sebuah langkah untuk memastikan keadilan tidak berhenti sebagai wacana, melainkan bergerak bersama zaman.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *