MALAKA |BELUPOS. Com)-Perjalanan hukum Ketua DPRD Malaka memasuki babak krusial. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Malaka kini berada di meja Kejaksaan Negeri Belu untuk diteliti, sementara publik menanti kejelasan proses tanpa menyalahi asas praduga tak bersalah.
Di Antara Kekuasaan dan Kewajaran Penegakan Hukum
Dalam cahaya lampu senja yang meredup di Malaka, proses hukum ini berdiri seperti novel yang belum rampung dituliskan. Seorang pejabat publik berada dalam pusaran dugaan, seorang warga merasa dirugikan, dan aparat penegak hukum meniti garis tipis antara tuntutan profesional dan sorotan publik. Di titik inilah kisah hukum menjadi refleksi kemanusiaan—bukan sekadar angka pasal dan regulasi.
Penyidik Polres Malaka telah merampungkan tahapan penyidikan, dan BAP tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut telah diserahkan ke Kejari Belu. Tahapan ini adalah mekanisme standar dalam hukum acara pidana, tanpa memberi penilaian bersalah atau tidak terhadap pihak mana pun.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar,S.IK.M.M melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, menjelaskan melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11/2025) malam:
“Kasus sudah kami kirim ke JPU untuk diteliti dan menunggu petunjuk.”















