banner 728x250

Kemewahan di Tengah Derita: Suara Kritis Garda TTU Desak Transparansi dan Etika Kepemimpinan Daerah

KEFAMENANU.[BELUPOS.COM] — Gelombang kritik terhadap gaya kepemimpinan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP, MA  kembali menguat. Ketua Garda TTU, Paulus Modok, menilai gaya hidup glamor yang ditunjukkan kepala daerah tersebut di tengah kondisi ekonomi rakyat yang terpuruk merupakan “tindakan yang mencoreng harkat dan martabat rakyat kecil”.

Dalam pernyataannya kepada media, Modok menegaskan, tindakan memamerkan kemewahan di hadapan publik bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.

Sikap glamor dan menunjukkan kekuasaan di tengah keprihatinan ekonomi rakyat adalah tindakan yang sangat mencoreng harkat dan martabat rakyat kecil. Itu bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan,” tegas Paulus Modok.

Sorotan Terhadap Sejumlah Kebijakan Bupati TTU

Garda TTU menilai, berbagai kebijakan Bupati Falen justru jauh dari semangat efisiensi anggaran dan pemerataan pembangunan sebagaimana dijanjikan pada awal kepemimpinannya.
Beberapa kebijakan yang dinilai menuai kritik publik antara lain:

  • Perjalanan dinas ke Osaka, Jepang, yang dinilai melibatkan pihak-pihak non-struktural.
  • Kegiatan terjun payung yang tidak tercantum dalam perencanaan APBD.
  • Polemik 988 mahasiswa STIKES, yang hingga kini belum jelas menerima beasiswa KIP dari Pemda TTU.
  • Pengadaan mobil dinas DH 1 senilai lebih dari Rp1 miliar, yang memunculkan persepsi ketimpangan.
  • Pembatalan kelulusan ratusan PPPK tahap II, yang disebut dapat menimbulkan potensi konflik horizontal.

Lebih dari itu, penggunaan mobil bantuan Kementerian Pertahanan untuk Dandim TTU yang kemudian berganti pelat menjadi DH 1, diduga menyalahi prosedur hukum dan tata administrasi pemerintahan daerah.

Analisis Hukum dan Etika Pemerintahan

Menurut analisis hukum, penggunaan kendaraan dinas negara diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5 yang menegaskan bahwa setiap aset daerah harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan tertulis.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten TTU tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menekankan asas transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran. Pergantian pelat nomor kendaraan dinas yang bukan milik daerah, tanpa dasar hukum dan mekanisme administrasi, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertanyaannya sederhana: apakah mobil bantuan pertahanan itu untuk kegiatan sosial, atau untuk membangun citra dan simbol kekuasaan pribadi seorang pemimpin?” sindir Modok dalam nada reflektif.

Desakan Pengawasan Pusat

Paulus Modok menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri menaruh perhatian terhadap fenomena kepala daerah yang hidup bermewah-mewah dengan fasilitas negara.
Ia menilai, sikap demikian bukan hanya bentuk pemborosan, tetapi juga pelanggaran terhadap instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran pemerintah daerah.

Kita tidak menolak kemajuan, tapi jangan jadikan jabatan sebagai panggung kemewahan. Ini perlawanan halus terhadap semangat efisiensi yang diinstruksikan Presiden,” ujarnya.

Cermin Kepemimpinan dan Harapan Rakyat

Menurut Modok, kemewahan yang dibungkus dalam narasi pembangunan justru meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah. Rakyat, katanya, kini menanti kehadiran seorang pemimpin yang benar-benar “turun ke tanah, bukan terbang di atas awan kemegahan.”

Garda TTU berharap agar seluruh proses penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas berganda DH 1, diaudit secara terbuka oleh Inspektorat Daerah dan BPKP NTT, demi menjamin transparansi dan mencegah potensi pelanggaran hukum.

Segala pujian atas kemewahan seorang pemimpin justru menghancurkan harapan rakyat kecil akan perubahan yang adil. Pemimpin sejati bukan yang disorot lampu mewah, tapi yang berjalan di bawah sinar kebenaran,” tutup Modok dengan nada tegas.

📍 BELUPOS.COM – Menyuarakan Kebenaran, Berpijak pada Keadilan

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *