banner 728x250

Ketua DPRD Malaka Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

BETUN, [BELUPOS.Com] – Penyidik Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur, secara resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, S.H., alias Raja (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Alfons Leki (34), warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.

Penetapan status hukum terhadap orang nomor satu di lembaga legislatif Malaka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1058/X/2025/Polres Malaka, tanggal 15 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., atas nama Kapolres Malaka. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belu di Atambua.

Dalam surat yang diklasifikasikan “Biasa” itu disebutkan, penetapan tersangka terhadap Adrianus Bria Seran dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP, juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, setelah dilakukan gelar perkara di Polda NTT, penyidik menetapkan saudara Adrianus Bria Seran sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Alfons Leki,” ujar Duran saat dikonfirmasi media Pena Malaka, Rabu (15/10/2025).

Dalam surat resmi itu juga dicantumkan identitas lengkap tersangka:

  • Nama: Adrianus Bria Seran, S.H., alias Raja
  • Tempat/Tanggal Lahir: Besikama, 22 Juni 1969 (56 tahun)
  • Pekerjaan: Ketua DPRD Kabupaten Malaka
  • Alamat: Dusun Haitimuk A, RT.001/RW.001, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka
  • Agama: Katolik

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B, Pelapor/Korban, Tersangka, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, serta Ketua Badan Kehormatan DPRD Malaka.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, di wilayah Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh wartawan, hanya membaca pesan tersebut namun belum memberikan tanggapan resmi.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Kasat Reskrim Duran dengan nada tegas.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Ketua DPRD Malaka Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *