KEFAMENANU, BELUPOS.Com) — Tiga kali sudah Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melayangkan undangan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, tiga kali pula kursi yang disiapkan di ruang rapat itu tetap kosong—seolah ada jarak yang sulit dijembatani antara legislatif dan eksekutif.
Ketua Komisi I DPRD TTU, Jhoni Tulasi, dengan nada tenang namun sarat makna, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran mitra kerja tersebut.
“RDP dan rapat kerja adalah wujud nyata fungsi pengawasan DPRD. Kami tidak mencari kesalahan, kami hanya ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. Jika ada yang keliru, kita benahi bersama,” ujar Jhoni, Jumat (10/10/2025), di Gedung DPRD TTU.
Ia menegaskan, ketidakhadiran BKPSDM dan Inspektorat bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut etika koordinasi antarlembaga. Apalagi, menurutnya, kedua instansi tersebut tetap berada di kantor namun enggan hadir karena belum memperoleh disposisi langsung dari Bupati.
“Ini soal komitmen terhadap transparansi dan tanggung jawab publik. Kami akan laporkan hal ini kepada pimpinan DPRD untuk disampaikan dalam forum paripurna, agar diteruskan secara resmi kepada Bupati,” tandasnya.
Sementara itu, Plh. Kepala BKPSDM TTU, Ignasius Sea, ketika dikonfirmasi Belupos.com, memberikan keterangan berbeda.
“Kami belum pernah melakukan RDP dengan Komisi I DPRD TTU terkait persoalan PPPK. Dulu pernah dijadwalkan, tapi ditunda. Sampai hari ini, belum ada agenda baru yang kami terima,” ungkap Marlos melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, pada hari yang sama dirinya sedang berada di luar daerah dan belum mendapatkan informasi resmi tentang undangan rapat dengar pendapat tersebut.
Polemik kecil ini menggambarkan wajah birokrasi yang kerap tersandera formalitas. Di balik meja rapat yang dingin dan kursi kosong yang menunggu, ada pesan sunyi tentang komunikasi pemerintahan yang belum sepenuhnya berjalan harmonis. Komisi I berharap, ke depan tidak ada lagi jeda komunikasi antara pengawas dan pelaksana kebijakan, agar pengabdian pada masyarakat tidak berhenti di ruang tunggu surat disposisi.















