banner 728x250

Surat Mati, Roda Terus Berputar: Catatan dari Pinggir Jalan Malaka

Birokrasi adalah mesin yang berputar dengan kertas, sementara hidup berdenyut di atas aspal.”

BETUN |BELUPOS.Com)-Di perbatasan waktu pagi dan siang, di simpang-simpang yang menjadi nadi Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, sebuah ritus pemeriksaan berlangsung. Bukan sekadar operasi gabungan bertitel panjang—UPTD, Samsat, BPKPD, Dishub, Satlantas—tapi sebuah pertunjukan tentang jurang antara kata hukum dan daging kehidupan. Dari tanggal 8 hingga 10 Desember 2025, petugas membeberkan sebuah kenyataan pahit: masih banyak kendaraan angkutan umum dan truk yang mengarungi jalanan dengan Surat KIR (Kartu Uji Berkala) dan izin trayek yang telah mati masa berlakunya.

Stefanus Klau, Kepala Dinas Perhubungan, mengungkapnya dengan nada yang lebih mirip pengakuan daripada teguran. “Masih banyak,” katanya.

Sebuah frasa yang jujur, mengakui bahwa regulasi—dalam hal ini UU No. 22 Tahun 2009 yang mewajibkan uji kelayakan setiap enam bulan untuk jaminan rem, lampu, emisi—ternyata tak sanggup sepenuhnya membelenggu roda perekonomian yang harus terus berputar.

Di sini, hukum perhubungan darat bukanlah kitab suci yang diamini, tapi lebih seperti pagar jauh yang dilihat samar-samar dari dalam bus yang mogok.

Namun,  ini bukan tentang pembangkangan, melainkan tentang ironi infrastruktur dan akses. Imbauan Klau justru membuka sudut pandang lain yang lebih menyentuh: “…silahkan minta rekomendasi di kantor Dishub Malaka untuk dilanjutkan ke Kabupaten TTU dan TTS yang memiliki peralatan KIR.” Kalimat itu adalah potret nyata ketimpangan. Untuk membuktikan kendaraannya “layak jalan”, kendaraan dari Malaka harus lebih dulu menempuh jalan yang mungkin justru menguji kelayakannya sendiri, berbilang kilometer ke TTU atau TTS. Sebuah paradoks yang absurd.

Suara Klau kemudian berubah dari pejabat menjadi wakil dari sebuah harapan kolektif: “Kita sedang berusaha mengajukan… agar di Malaka juga diadakan peralatan KIR… pemilik kendaraan cukup banyak.” Ini adalah inti refleksi kita.

Hukum menuntut pemenuhan kewajiban, tetapi negara hadir dalam kondisi terfragmentasi. Kewajiban yang seharusnya menjadi jalan menuju keselamatan, berubah menjadi petualangan birokrasi yang melelahkan bagi warga di daerah.

Operasi ini, kata Klau, bertujuan “pengendalian dan pengawasan”. Ia juga mengancam akan “memperketat” sambil mengecek absensi. Namun, dalam nada reflektif, kita bisa bertanya: apa yang sebenarnya perlu “dikendalikan”? Apakah hanya dokumen yang kadaluarsa, atau juga rasa ketidakadilan karena ketiadaan fasilitas? Pengawasan terhadap kertas, atau perhatian terhadap alasan mengapa kertas itu tak kunjung diperbarui?

Di balik spanduk operasi gabungan dan catatan tilang, terselip drama manusia yang lebih besar. Truk-truk pengangkut hasil bumi dan angkutan umum yang menghubungkan desa-desa terpencil harus memilih antara berhenti total—yang berarti memutus nafkah dan akses—atau terus melaju sambil mempertaruhkan diri pada teguran dan denda. Mereka memilih yang kedua.

Kehidupan, rupanya, seringkali lebih kuat daripada sekadar masa berlaku surat.

Pada akhirnya, cerita dari Malaka ini adalah fragmen kecil dari epik besar Indonesia: pertarungan antara tata kelola ideal dan geografi realitas.

Hukum Perhubungan Darat berbicara tentang standar, tetapi di lapangan, ia harus berdialog dengan jarak, ketiadaan, dan urgensi ekonomi. Sebelum kita terlalu cepat menyalahkan “banyak kendaraan yang belum memperpanjang”, mungkin kita perlu mendengar gemuruh mesin tua yang bertanya: “Di mana keadilan untuk bisa memperpanjang itu dengan layak?”

Sambil lampu sein kendaraan yang diperiksa itu berkedip-kedip, tanda akan melanjutkan perjalanan, pertanyaan reflektifnya tetap menggantung: Kapankah sebuah kendaraan dinyatakan “layak jalan”? Saat seluruh lampunya menyala sempurna menurut ukuran teknis, atau saat negara telah menyediakan jalan yang layak untuk mengurus kelayakannya?

 

 

banner 325x300
Penulis: ES/L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *