OPINI HUKUM
Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana, Penulis Buku Filsafat Hukum, Pidana Pers
Kasus Kalibata bukan kecelakaan. Ia adalah akumulasi dari pembiaran panjang terhadap kekerasan yang dibungkus seragam. Ketika enam anggota polisi diduga mengeroyok hingga menewaskan dua warga sipil, Miklon Edisafat Tanone kelahiran Oebeba dan Noverge Aryanto Tanu kelahiran Oemofa Kupang- NTT, negara sedang diuji pada titik paling telanjang: apakah hukum benar-benar berdaulat, atau tunduk pada simbol kekuasaan?
Dalam hukum pidana modern, tidak dikenal istilah crime with uniform privilege.
Kejahatan tetap kejahatan, bahkan ketika dilakukan oleh aparat. Justru dalam doktrin abuse of power, pelanggaran oleh aparat adalah kejahatan yang memiliki bobot moral lebih berat, karena dilakukan oleh mereka yang diberi mandat negara.
Jika pengeroyokan itu dilakukan warga biasa, negara akan hadir cepat, keras, dan tanpa ragu.
Maka pertanyaannya sederhana namun mengganggu:
apakah keberanian yang sama juga akan ditunjukkan ketika pelakunya adalah polisi?
Di sinilah letak kegentingan etis kasus Kalibata. Hukum pidana mengatur perbuatan, tetapi keadilan publik menilai keberanian negara. Penetapan tersangka adalah langkah awal, bukan pencapaian. Publik tidak sedang menuntut sensasi, melainkan konsistensi.
Lebih berbahaya lagi adalah ketika kekerasan aparat mulai dinormalisasi dengan dalih emosi, spontanitas, atau solidaritas kelompok. Dalam filsafat hukum pidana, dalih semacam itu dikenal sebagai rasionalisasi kekerasan, tahap awal dari kematian nurani hukum.
Kode Etik Profesi Polri tidak disusun untuk pajangan dinding atau sumpah seremonial. Ia adalah konstitusi moral internal. Jika pelanggaran etik berat hanya berujung sanksi administratif ringan, maka kode etik kehilangan fungsi normatif dan berubah menjadi mitos institusional.
Pers dalam konteks ini bukan musuh kepolisian. Justru sebaliknya, pers adalah alarm dini negara hukum. Ketika pers bersuara keras, itu pertanda ada yang salah dalam distribusi keadilan. Membungkam kritik berarti menunda ledakan krisis kepercayaan yang lebih besar.
Kalibata harus menjadi garis batas.
Batas antara hukum yang hidup dan hukum yang pura-pura hidup.
Batas antara institusi yang berani membersihkan dirinya dan institusi yang memilih membusuk dari dalam.
Negara tidak runtuh karena kritik.
Negara runtuh karena ketidakjujuran moral dalam menegakkan hukum.
Dan jika hukum gagal mengadili aparatnya sendiri secara adil, maka yang mati bukan hanya dua nyawa di Kalibata—
yang mati adalah kepercayaan rakyat kepada negara hukum itu sendiri.















