banner 728x250

Sepetak Keadilan yang Tersita: Kisah Sengketa dan Pilu di Atambua

ATAMBUA |BELUPOS.Com)- Di sebidang tanah seluas 20 meter persegi, berdiri tiang bendera setengah tiang. Di sekelilingnya, 13 ribu meter tanah tetangga turut disita dalam eksekusi. Keluarga di Tulamalae, Atambua, tak lagi berteriak, mereka menampilkan duka sebagai protes: bendera setengah tiang dan poster-poster yang bicara ketika suara mereka dianggap tak terdengar.

“Agar rasa keadilan tidak dikubur, terutama untuk rakyat kecil, setiap keputusan harus lahir dari data, fakta, dan sejarah yang dibaca dengan hati,” tutur Anton Suri, suara warga yang berharap.

Bendera Setengah Tiang di Tulamalae

Angin pagi di Tulamalae, Atambua, tak lagi hanya membawa aroma bumi. Ia kini mengusung kain putih-merah yang berkibar setengah hati di sebuah tiang bambu. Itu bukan tanda berkabung nasional, melainkan duka yang sangat personal, sebuah narasi pilu yang dijahit dalam helai bendera. Di sekelilingnya, poster-poster bertutur dengan huruf-huruf besar: protes kepada Pengadilan Negeri Atambua.

Ini adalah kisah tentang Efen dan keluarganya, yang tanahnya—hanya selebar sekitar 20 meter persegi—menjadi obyek eksekusi. Namun, dalam gelombang keputusan pengadilan, tanah seluas kurang lebih 13.000 meter persegi di sekitarnya ikut terseret, tanah yang mereka klaim tak pernah digugat. Bagi mereka, ini bukan lagi sekadar sengketa ukuran, melainkan sebuah fragmen epik dimana yang kecil merasa dilindas oleh roda-roda yang tak mereka pahami. “Ini adalah mafia tanah,” ujar Efen, suaranya seperti daun kering diinjak. Permohonannya mengalir jauh ke ibu kota: “Mohon Bapak Presiden Prabowo Subianto perhatikan.”

Suara dari Bawah Tiang Pengadilan

Kemarin, Kamis, 4 Desember 2025, halaman Pengadilan Negeri Atambua menjadi panggung sunyi yang riuh. Bukan oleh teriakan, tapi oleh kehadiran yang bisu sekaligus menggelegar. Keluarga korban eksekusi, warga Tulamalae, berdiri dengan bendera setengah tiang dan lembaran poster sebagai senjata mereka. Mereka adalah pemain utama dalam drama ketidakpastian ini.

Efen, dengan mata yang lelah tetapi tekad yang membara, Jumat 5 Desember 2025 membeberkan peta ketidakadilan versinya: obyek eksekusi yang meluas bagai genangan air tanpa batas yang jelas. Ia menuding Ketua Pengadilan Negeri Atambua tak memedulikan prinsip keadilan substantif.

“Kami masyarakat kecil jadi korban mafia tanah oleh oknum-oknum penguasa di Rai Belu,” katanya, melukiskan sebuah sistem yang dianggapnya telah tergelincir menjadi alat.

Anton Suri, warga lain yang menyaksikan, memberikan komentar yang mengkristalkan masalah: setiap lembaga, dalam mengambil keputusan, wajib “cermat memperhatikan data, fakta, dan sejarah kepemilikan tanah.” Itulah yang mereka rasa hilang: ketelitian dan keberpihakan pada kebenaran faktual.

Membaca Sengketa dalam Angka

Konflik ini memiliki dimensi numerik yang kritis:

1. Obyek Gugatan Awal: Sekitar 20 meter persegi. Ini adalah titik awal konflik legal formal.
2. Obyek Eksekusi Nyata: Meliputi ±13.000 meter persegi (atau 1,3 hektar) tambahan yang diklaim keluarga tidak pernah menjadi bagian dari gugatan.
3. Kesenjangan Skala: Terdapat selisih sekitar 650 kali lipat antara luas tanah yang digugat dengan yang dieksekusi. Kesenjangan inilah yang menjadi sumber utama dugaan ketidakakuratan dan ketidakadilan procedural.
4. Lokus: Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Data ini menunjukkan bukan hanya persoalan batas tanah, tapi potensi kegagalan sistem dalam menjaga proporsionalitas dan akurasi putusan hukum. Sebuah eksekusi dengan deviasi sebesar ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang proses persidangan dan eksekusi itu sendiri.

Tanah, Kekuasaan, dan Narasi yang Tersisih

Tanah di Nusantara bukan sekadar materi. Ia adalah identitas, sejarah, dan napas turun-temurun. Ketika sebuah sertifikat atau putusan pengadilan mencabik narasi kepemilikan yang dipegang sebuah keluarga, yang tercabik bukan hanya rumput dan batas patok, melainkan juga akar memori kolektif mereka.

Fenomena di Tulamalae adalah metafora yang pahit. Bendera setengah tiang itu adalah simbol setengah hati negara hadir. Pengadilan, yang seharusnya menjadi kuil Themis yang matanya tertutup untuk berlaku adil, dituding telah membuka satu matanya untuk melihat kuasa. Tuduhan “mafia tanah” adalah frasa yang melekat di banyak daerah, menggambarkan bagaimana hukum bisa menjadi tumpul di hadapan kepentingan, dan tajam saat berhadapan dengan warga biasa.

Sorotan ini mengajak kita merenung: sudah benarkah cara kita mendengar cerita dari tanah? Sudah adilkah kita memutuskan, dengan memeriksa bukan hanya dokumen, tetapi juga jejak langkah dan keringat yang melekat pada setiap jengkal tanah itu? Kisah Efen adalah cermin untuk kita semua.

Jalan Solusi: Merajut Kembali Keadilan yang Terkoyak

Untuk keluar dari jalan buntu dan memulihkan kepercayaan, beberapa langkah solutif dapat dipertimbangkan:

1. Audit Proses Hukum Independen: Membentuk tim ahli (kadaster, hukum agraria, hakim senior) independen untuk mengaudit berkas perkara, mulai dari gugatan, pembuktian, hingga surat eksekusi. Apakah benar terjadi perluasan obyek eksekusi di luar amar putusan?
2. Dialog Multipikar Terfasilitasi: Pemerintah daerah atau Komisi Yudisial dapat memfasilitasi pertemuan antara perwakilan keluarga, pengadilan, dan pihak-pihak terkait. Tujuannya klarifikasi data dan pencarian titik temu, dengan transkrip yang transparan.
3. Penelusuran Historis Partisipatif: Melakukan penelusuran sejarah kepemilikan tanah secara partisipatif, melibatkan keluarga, tetua adat, dan arsip daerah, untuk mendapatkan peta sejarah yang lebih komprehensif.
4. Penguatan Bantuan Hukum: Memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan hukum yang kompeten dan berintegritas untuk upaya hukum lanjutan, seperti Peninjauan Kembali (PK) jika terdapat bukti baru atau kekeliruan.
5. Reformasi Administrasi Pertanahan di Tingkat Lokal: Kejadian ini harus menjadi pemicu perbaikan sistem administrasi dan sinkronisasi data pertanahan di Kabupaten Belu, untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.

Intinya, keadilan harus ditegakkan bukan hanya sebagai produk putusan, tetapi sebagai proses yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan menghargai setiap narasi—terutama narasi mereka yang merasa kecil dan tersisih. Hanya dengan begitu, bendera di Tulamalae bisa kembali dikerek penuh, bukan sebagai tanda menyerah, tetapi sebagai simbol bahwa keadilan telah ditegakkan.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *