KUPANG |BELUPOS.Com — Di balik riuh keberangkatan penumpang di Bandara El Tari Kupang, Selasa (28/7/2026), tersimpan sebuah kisah yang nyaris berujung petaka. Lima warga asal Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, melangkah menuju ruang tunggu dengan harapan mengubah nasib. Namun, sebelum pesawat membawa mereka semakin jauh, aparat Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur menghentikan perjalanan yang diduga mengarah pada jalur penempatan pekerja migran secara ilegal.
Langkah cepat itu bukan sekadar menggagalkan sebuah keberangkatan. Lebih dari itu, negara hadir tepat sebelum harapan berubah menjadi kerentanan, dan mimpi mencari penghidupan berisiko menjelma menjadi pintu masuk praktik tindak pidana perdagangan orang.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Zero Ditres PPA-PPO mengenai rencana keberangkatan lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menuju Malaysia.
“Mereka berasal dari Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT,” ujar Nova kepada detikBali, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman awal, kelima CPMI tersebut diduga akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Mereka diketahui telah membeli tiket dengan rute penerbangan Kupang–Surabaya–Pontianak, jalur yang diduga menjadi bagian dari skema keberangkatan menuju Malaysia secara nonprosedural.
Menerima informasi tersebut, Ditres PPA-PPO Polda NTT segera berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT. Sinergi kedua lembaga itu kemudian berujung pada pemeriksaan terhadap para calon pekerja migran di Bandara El Tari Kupang sebelum mereka meninggalkan daerah.
“Dari lima orang tersebut, tiga merupakan laki-laki dan dua perempuan, dengan satu di antaranya masih berstatus anak,” tutur Nova.
Keberadaan seorang anak dalam rombongan tersebut memperlihatkan bahwa modus perekrutan pekerja migran ilegal tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi.
Bagi Polda NTT, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, dan minimnya akses informasi masih menjadi ruang yang kerap dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal. Di wilayah-wilayah yang memiliki tradisi merantau untuk mencari penghidupan, penguatan edukasi, pengawasan, dan tata kelola penempatan pekerja migran yang aman menjadi benteng penting agar harapan masyarakat tidak berubah menjadi pintu masuk eksploitasi.
Pada akhirnya, penyelamatan lima warga asal Amfoang Utara itu bukan hanya tentang menggagalkan sebuah penerbangan. Ia adalah ikhtiar menjaga martabat manusia, memastikan bahwa setiap langkah mencari nafkah tetap berpijak pada hukum, perlindungan, dan hak untuk pulang dengan selamat.













