KEFAMENANU |BELUPOS.COM – Halaman Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (29/7), dipenuhi ratusan warga yang datang membawa satu tuntutan: meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU meninjau kembali keputusan pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Bagi keluarga, keputusan itu dinilai terlalu dini karena proses hukum yang sedang berjalan belum menghasilkan penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aksi tersebut berlangsung sesaat setelah Rapat Paripurna DPRD TTU mengumumkan hasil keputusan Badan Kehormatan. Usai rapat ditutup, massa bergerak menuju ruang Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan etik yang melandasi pemberian sanksi kepada ketiga legislator tersebut.
Mewakili keluarga, Petrus Nekat dan Mosez Buatefa menegaskan bahwa mereka menghormati kewenangan Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan DPRD. Namun, mereka menilai proses yang berlangsung sejak awal menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijelaskan kepada publik.
Menurut Petrus, keluarga menilai keputusan tersebut berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah karena dijatuhkan ketika proses penyelidikan dugaan intimidasi masih berlangsung di Polda NTT dan ketiga anggota DPRD itu masih berstatus sebagai saksi.
“Kami melihat putusan ini bukan lagi sekadar penegakan etik. Proses hukum masih berjalan, status mereka masih saksi, tetapi sanksi berat sudah lebih dahulu dijatuhkan. Karena itu, kami menilai keputusan ini mengarah pada kriminalisasi,” ujar Petrus Nekat.
Ia juga menyoroti beredarnya informasi mengenai hasil Badan Kehormatan dan jadwal rapat paripurna sebelum ditetapkan secara resmi oleh Badan Musyawarah. Selain itu, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bentuk pelanggaran etik berat yang menjadi dasar pemberian sanksi.
Sementara itu, Mosez Buatefa mempertanyakan penerapan Pasal 31 Tata Beracara DPRD TTU. Menurutnya, ketentuan mengenai pemberhentian sementara harus diterapkan sesuai syarat yang telah diatur dalam peraturan, sedangkan proses hukum dugaan intimidasi pada 13 Juni masih terus didalami penyidik dengan melibatkan berbagai ahli.
“Bagaimana Badan Kehormatan dapat menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat, sementara penyelidikan masih berlangsung dan melibatkan ahli kriminologi, viktimologi, psikologi, hingga ahli bahasa?” katanya.
Keluarga juga mendesak Badan Kehormatan membuka secara transparan dasar hukum, pertimbangan etik, serta alat bukti yang digunakan dalam mengambil keputusan. Mereka turut mempertanyakan perubahan keputusan internal BK menjadi keputusan kelembagaan DPRD serta pelaksanaan rapat paripurna yang dinilai berlangsung tanpa ruang pembahasan yang memadai.
“Jika nantinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan tidak ada tindakan intimidasi sebagaimana yang dituduhkan, maka Badan Kehormatan harus bertanggung jawab atas seluruh kerugian moril maupun materiil yang dialami ketiga anggota DPRD beserta keluarganya,” tegas Petrus.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa penegakan etik di lembaga legislatif kerap bersinggungan dengan proses hukum pidana yang masih berjalan. Di satu sisi, Badan Kehormatan memiliki kewajiban menjaga martabat lembaga. Namun di sisi lain, setiap keputusan etik juga akan terus diuji oleh prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Menutup aksi, keluarga menegaskan akan tetap menempuh jalur konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka berharap DPRD TTU tetap menjaga independensi lembaga sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik.
Pada akhirnya, polemik ini tidak hanya menguji tiga anggota DPRD yang sedang menghadapi proses etik dan hukum, tetapi juga menguji sejauh mana lembaga perwakilan rakyat mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan etik dan prinsip-prinsip negara hukum yang menjadi fondasi demokrasi.













