banner 728x250

Dua Kerbau Raib di Kodi Utara: Antara Tabungan Masa Depan, Hukum Pidana, dan Luka Sosial

 

TAMBOLAKA |BELUPOS.Com) – Malam di Kampung Homba Eda, Desa Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, mendadak ricuh. Dua ekor kerbau induk betina milik Heronimus Loghe Bokol hilang digondol maling pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. Sunyi desa yang biasanya teduh seketika pecah oleh teriakan putranya, Roni, yang mendapati pagar kandang telah dirusak dan kerbau mereka lenyap.

“Kandang itu sudah terbuka. Dua kerbau induk besar semua hilang. Saya langsung teriak minta tolong,” tutur Roni dengan suara berat, masih menyimpan duka yang belum usai.

Tetangga pun berhamburan keluar, menyusuri jejak samar di tanah dengan bantuan senter. Namun hingga fajar menyingsing, pencarian hanya berakhir pada bekas langkah yang hilang ditelan tanah basah.

Kerbau sebagai Tabungan, Martabat, dan Kehormatan

Heronimus Loghe Bokol, sang pemilik, ditemui Belu Pos keesokan harinya, tampak berusaha tegar. Tetapi sorot matanya menyimpan kepedihan.

“Kerbau bagi kami bukan sekadar ternak. Itu tabungan masa depan, mas kawin, dan kehormatan keluarga. Kami mohon, siapa pun yang melihat atau menemukan, tolong kembalikan,” ucapnya lirih, penuh pengharapan.

Di tanah Sumba, kerbau memiliki nilai lebih dari sekadar rupiah. Ia adalah simbol status sosial, penjamin pernikahan, bahkan penyelamat ekonomi keluarga. Karena itu, hilangnya dua induk kerbau bukan hanya kerugian materi, tetapi juga tamparan bagi harga diri dan keamanan sosial masyarakat.

Hukum Pidana dan Luka Sosial

Dalam perspektif hukum pidana, pencurian kerbau jelas memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, dalam tradisi masyarakat agraris, peristiwa ini lebih dari sekadar kejahatan biasa: ia adalah pelanggaran terhadap kontrak sosial antarwarga desa.

Filsuf Jean-Jacques Rousseau pernah menulis tentang kontrak sosial sebagai janji tak tertulis antarindividu untuk saling menjaga hak dan martabat. Ketika kerbau dicuri, maka bukan hanya harta yang dirampas, melainkan juga rasa percaya yang menjadi pondasi kehidupan bersama.

Upaya Pencegahan: Dari Aparat hingga Kearifan Lokal

Masyarakat kini berharap hukum berjalan cepat dan aparat bertindak tegas. Tetapi pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Perlu sinergi antara hukum positif dan kearifan lokal.

Di Kodi Utara, mekanisme adat pernah dijadikan cara ampuh menekan kejahatan: pencuri yang tertangkap bukan hanya dihukum secara hukum negara, tetapi juga dikenakan sanksi adat berupa denda kerbau tambahan. Hukuman semacam ini bukan sekadar represif, tetapi juga preventif karena menyentuh rasa malu dan harga diri pelaku.

Harapan yang Menggantung

Kini, warga Homba Eda hanya bisa berharap aparat segera menemukan pelaku. Lebih dari sekadar mengembalikan dua ekor kerbau, yang paling penting adalah mengembalikan rasa aman yang telah dirampas.

“Kerbau bisa dicari lagi, tapi rasa percaya itu kalau sudah hilang, susah kembali,” ungkap seorang tetua kampung.

Kasus pencurian kerbau di Kodi Utara menjadi pelajaran bahwa kejahatan bukan hanya soal barang yang hilang, tetapi juga soal retaknya tenun sosial. Ketika hukum negara dan hukum adat bersatu, barulah keadilan dapat tegak di tanah Sumba.


 

banner 325x300
Penulis: Lul/lodi24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *