KEFAMENANU |BELUPOS.Com– Di bawah terik matahari Agustus yang membakar kulit Timor Tengah Utara, sebuah ironi pahit sedang berlangsung. Tepat pada 17 Agustus 2026, saat bangsa merayakan kemerdekaan dengan sorak-sorai kemenangan, ratusan kendaraan di Kota Kefamenanu justru terjebak dalam kemacetan sunyi yang melelahkan. Mereka bukan antre untuk pesta, melainkan untuk sesuap bahan bakar—Pertalite—yang seolah menguap sebelum menyentuh tangki. Hampir sebulan lamanya, warga NTT dipaksa berdialog dengan kesabaran di depan pompa bensin, sementara ketidakpastian menyelimuti setiap tetes BBM yang mereka harapkan.
Di tengah kepulan asap knalpot dan wajah-wajah lelah itu, Lakmas NTT angkat suara. Viktor Manbait, S.H, Ketua Lakmas NTT, tidak lagi berbicara sekadar tentang keluhan, melainkan menuntut sebuah kejujuran data. “Jangan biarkan masyarakat hanya disuruh antre tanpa tahu mengapa,” tegasnya dengan nada dingin namun menusuk. Baginya, antrean panjang bukanlah takdir alam, melainkan gejala dari sebuah sistem yang mungkin sedang sakit atau sengaja disembunyikan. Ia mendesak Pertamina, BPH Migas, dan Pemkab TTU untuk membuka “kotak hitam” distribusi BBM ke tiga SPBU utama di Kefamenanu.
Angka-angka menjadi kunci pembuka kegelapan ini. Informasi yang beredar menyebutkan kuota pasokan sekitar 80 KL Pertalite dan 64 KL Biosolar per pengiriman via mobil tangki. Namun, Viktor mempertanyakan validitas dan konsistensi angka tersebut. “Apakah 80 KL dan 64 KL itu masih berjalan normal? Jika berkurang, berapa pengurangannya dan apa alasannya?” tanya Viktor retorik. Ia meminta transparansi total: membandingkan kuota resmi dengan realisasi penerimaan dan penjualan selama sebulan terakhir. Tanpa data yang bisa diverifikasi, publik hanya akan terus menebak-nebak di tengah kelangkaan yang mencekik.
Tuntutan ini bukan sekadar permintaan administratif, melainkan penegakan hak konstitusional. Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mengetahui kondisi barang yang mereka beli. “Ini bukan soal membongkar rahasia dagang perusahaan, melainkan hak publik atas informasi kebijakan yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak,” ujar Viktor. Konsumen di SPBU bukan objek pasif; mereka adalah pihak yang berhak mendapat penjelasan jujur mengapa kebutuhan dasar mereka tidak terpenuhi secara normal.
Secara kontekstual, krisis BBM di Kefamenanu menyoroti kerentanan rantai pasok energi di wilayah kepulauan dan perbatasan seperti NTT. Ketika infrastruktur distribusi bergantung pada transportasi darat melalui jalur yang sering kali sulit, setiap gangguan kecil—baik dari sisi terminal sumber, keterlambatan armada, maupun manipulasi kuota—akan langsung terasa sebagai guncangan besar bagi masyarakat lokal. Pengawasan BPH Migas dan eksekusi Pertamina di lapangan haruslah sejalan; jika ada diskrepansi antara kuota yang dikirim dan yang sampai, maka ada mata rantai yang perlu diperbaiki atau bahkan diusut tuntas.
Viktor menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar kelumpuhan ini tidak dinormalisasi. “Jangan sampai antrean panjang menjadi ‘normal baru’ yang diterima begitu saja. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji.” Ia mendesak agar alur distribusi—from terminal hingga nozzle SPBU—dijelaskan secara terbuka. Apakah ada kebijakan baru yang memotong kuota? Atau ada kebocoran di tengah jalan?
Pada akhirnya, kemerdekaan sejati bagi warga Kefamenanu saat ini bukan hanya tentang bebas dari penjajah, tetapi bebas dari rasa cemas akibat kelangkaan sumber daya. Transparansi data adalah bentuk penghormatan negara terhadap rakyatnya. Karena di balik setiap liter Pertalite yang hilang, ada kepercayaan publik yang terkikis, dan kepercayaan itu jauh lebih mahal harganya daripada BBM itu sendiri.













