Berita UtamaLensa PerbatasanPendidikanPolitikPolkamwarta Kota

Nasib Guru Eks Timor Timur Terkunci, Keadilan Dipertanyakan

97
×

Nasib Guru Eks Timor Timur Terkunci, Keadilan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA |BELUPOS.Com — Di sebuah rumah sederhana di RT 21/RW 06, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, usia senja tidak selalu datang bersama ketenangan. Bagi Blasius Tael, seorang guru sekolah dasar yang puluhan tahun mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak bangsa, hari-hari justru menjadi lorong panjang untuk mencari jawaban atas nasib kepegawaiannya yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Dengan suara terbata-bata, Blasius menuturkan kisah perjalanan hidupnya kepada media ini di Tulamalae, Selasa (18/8/2026). Di usianya yang telah memasuki masa purna tugas, ia masih menunggu satu hal yang menurutnya sederhana tetapi terasa begitu jauh: keadilan atas hak-haknya sebagai seorang aparatur sipil negara dan guru.

Jejak pengabdian Blasius bermula pada Juli 1989. Saat itu, berdasarkan SK dengan penempatan 80 persen, ia ditugaskan di Kabupaten Bobonaro, Kecamatan Kailako, Provinsi Timor Timur.

Namun, perjalanan pengabdiannya di Timor Timur tidak berlangsung panjang. Jajak pendapat pada 1999 mengubah arah hidupnya. Bersama keluarga, Blasius mengungsi ke Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Di tanah pengungsian itu, ia kembali melanjutkan pengabdian sebagai guru. Ia mendapat penugasan di SDI Nusikun, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat.

Tahun demi tahun berlalu. Pada 2000 hingga 2001, Blasius dimutasi ke SDK 2 Atambua. Dua tahun kemudian, tepatnya Oktober 2003, ia kembali dipindahkan ke SDN Wirasakti dan bertugas di sekolah tersebut hingga Desember 2012.

Puluhan tahun mengajar membuat ruang kelas menjadi bagian dari hidupnya. Papan tulis, buku-buku pelajaran, suara anak-anak membaca dan menulis menjadi saksi perjalanan seorang guru yang memilih tetap mengabdi meski hidupnya sendiri tidak selalu berjalan mudah.

Namun, persoalan muncul ketika pada 2013 Blasius mengusulkan kepangkatannya. Saat itulah, menurut pengakuannya, aplikasi kepegawaiannya mengalami masalah dan terkunci hingga 2026.

Persoalan tersebut, kata Blasius, sempat dijelaskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Belu sebagai persoalan yang belum jelas atau masih “mengambang”.

“Saya hanya meminta hak saya sebagai seorang guru. Saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan tidak pernah meminta kembali ke Timor Leste. Kalau memang ada dokumen yang menyatakan saya berhenti, dari mana dokumen itu berasal?”Blasius Tael

Blasius kemudian mengaku pernah dipanggil Kepala BKD Kabupaten Belu saat itu, Emanuel Ulu. Dalam pertemuan tersebut, ia menerima salinan surat pemberhentian dari BKN yang, menurut pengakuannya, tidak memiliki stempel.

Dokumen itu bernomor 02442/13/kep/BHT/TT/2022.

Blasius mempertanyakan keberadaan surat tersebut. Sebab, sepanjang yang ia ketahui, dirinya tidak pernah mengajukan permohonan pengunduran diri maupun permohonan untuk kembali bertugas ke Timor-Leste.

Kini, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi urusan administrasi seorang guru. Blasius berharap aparat penegak hukum dapat ikut menelusuri siapa yang berada di balik dokumen tersebut apabila benar terdapat manipulasi administrasi yang menyebabkan status kepegawaiannya bermasalah.

“Saya berserah kepada aparat penegak hukum. Saya ingin tahu siapa yang membuat atau memanipulasi dokumen saya sehingga saya harus mengalami nasib seperti ini. Saya sudah terlalu lama menanggungnya,” ujar Blasius dengan nada suara yang bergetar.

Kisah itu membawa Blasius pada sebuah ironi: seorang guru yang selama puluhan tahun berada di depan kelas untuk mencerdaskan anak bangsa, justru harus menjalani hari-hari terakhir masa pengabdiannya dengan persoalan hak kepegawaian yang belum terselesaikan.

Ia mengaku kehidupannya kini serba terbatas. Di tengah kerasnya kehidupan kota Atambua, ia tetap harus memikirkan kebutuhan keluarganya. Sementara hak-hak yang menurutnya semestinya diterima sebagai guru hingga masa purna tugas belum kunjung mendapatkan kepastian.

Blasius berharap persoalannya mendapat perhatian pemerintah, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan, Menteri PANRB, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga para wakil rakyat di Senayan, termasuk pimpinan DPR RI Puan Maharani.

Secara kontekstual, persoalan yang dihadapi Blasius menyentuh lebih dari sekadar administrasi kepegawaian. Bagi seorang ASN, status pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, hingga hak menjelang purna tugas merupakan rangkaian administrasi yang semestinya memiliki dasar hukum dan dokumen yang dapat ditelusuri. Karena itu, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara dokumen kepegawaian dengan fakta pengabdian yang dijalani seorang guru, persoalan tersebut layak diperiksa secara transparan agar tidak meninggalkan ruang bagi kesimpangsiuran dan ketidakadilan.

Di momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, Blasius tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Ia hanya ingin negara melihat kembali seorang guru yang pernah berdiri di depan kelas, mengajarkan anak-anak membaca dunia, sementara dirinya kini sedang mencari kepastian atas halaman terakhir perjalanan pengabdiannya.

“Kami ini orang kecil. Kami hanya meminta rasa keadilan dari Bapak Presiden di hari kemerdekaan ini. Saya sudah mengabdi sebagai guru. Saya hanya ingin hak-hak saya diperhatikan,” pintanya.

Dan mungkin, di situlah makna kemerdekaan bagi Blasius: bukan sekadar Merah Putih yang berkibar di langit Agustus, melainkan ketika seorang guru yang telah menghabiskan hidupnya untuk anak-anak bangsa akhirnya dapat menutup masa pengabdiannya dengan tenang—tanpa harus terus bertanya kepada negara, di mana keadilan untuk dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *