HALTENG |BELUPPO.Com — Di antara rak-rak yang seharusnya menyimpan pengetahuan, yang tersisa kini hanyalah daftar inventaris dan tanda tanya panjang. Buku-buku yang dulu tercatat sebagai aset daerah—sebagai sumber gagasan, referensi kebijakan, dan pengetahuan bagi lembaga legislatif—ternyata tak lagi dapat ditemukan. Nilainya tidak kecil: Rp122.719.145. Namun keberadaannya seolah lenyap tanpa jejak.
Temuan ini mencuat setelah pemeriksa melakukan pengecekan terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB E) serta pemeriksaan fisik di lingkungan Sekretariat DPRD. Hasilnya mengejutkan. Puluhan judul buku yang tercatat sebagai aset tetap daerah tidak ditemukan dalam pemeriksaan fisik.
Lebih mencengangkan lagi, Bendahara Barang Sekretariat DPRD mengaku tidak mengetahui keberadaan buku-buku tersebut—bahkan sejak ia pertama kali menjabat.
“Sejak saya menjabat sebagai bendahara barang pada tahun 2008, keberadaan aset buku tersebut memang tidak diketahui.”
Pengakuan itu membuka tabir panjang yang selama ini seakan tersembunyi di balik administrasi inventaris. Buku-buku yang hilang tersebut tidak pernah diproses penghapusannya sebagai aset daerah, padahal secara fisik tidak lagi ditemukan di lingkungan Sekretariat DPRD.
Padahal, berdasarkan data pemeriksaan, koleksi tersebut bukan sekadar buku biasa. Di dalamnya terdapat berbagai literatur penting dari berbagai bidang ilmu: ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan umum, etika, agama Islam, hingga ilmu politik.
Sebagian besar buku tercatat sebagai pengadaan tahun 2014, sementara sebagian lainnya berasal dari tahun 2008. Beberapa judul bahkan termasuk literatur klasik dalam dunia akademik dan pemerintahan, seperti “Dasar-Dasar Ilmu Politik” karya Miriam Budiardjo, “Public Policy” karya Wayne Parsons, serta “Memahami Ilmu Pemerintahan” karya Muhadam Labolo.
Jika ditotal, puluhan judul buku tersebut memiliki nilai mencapai Rp122.719.145, yang tercatat resmi sebagai aset daerah namun tidak jelas lagi keberadaannya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola aset di lingkungan Sekretariat DPRD. Dalam sistem administrasi pemerintahan, setiap barang milik daerah yang tercatat dalam inventaris semestinya memiliki jejak administrasi yang jelas—mulai dari lokasi penyimpanan, penggunaan, hingga kondisi barang.
Ketika barang itu tak ditemukan, mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebenarnya telah menyediakan prosedur yang tegas: penelusuran, pertanggungjawaban, hingga penghapusan aset secara resmi.
Secara kontekstual, kasus ini mencerminkan problem klasik pengelolaan aset di banyak lembaga pemerintahan daerah: pencatatan administratif sering berjalan, namun pengawasan fisik kerap terabaikan. Akibatnya, aset publik yang sejatinya milik masyarakat bisa perlahan hilang tanpa jejak, hanya tersisa angka-angka dalam laporan keuangan.
Kini publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah serta aparat pengawasan internal untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset tersebut. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, setiap rupiah aset negara bukan sekadar angka di atas kertas—melainkan amanah publik yang harus dijaga.
Dan ketika buku-buku pengetahuan itu hilang dari rumah rakyat, yang sesungguhnya ikut menghilang bukan hanya benda, tetapi juga jejak tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik.















