ATAMBUA |BELUPOS.Com
Pagi di Markas terasa lebih sunyi dari biasanya. Di ruang diumumkan bukan hanya tiga inisial yang diumumkan sebagai tersangka—RM, R, dan PK—tetapi juga satu kenyataan pahit: hukum kembali berhadapan dengan luka anak.
Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026. Sejak itu, penyidik Unit PPA Satreskrim bergerak dalam senyap, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti surat dan elektronik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Ditres PPA Polda NTT.
Pada Kamis, 19 Februari 2026, gelar perkara digelar. Dua hari kemudian, Sabtu pagi, Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Eka Astawa menyampaikan kepada publik: tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur tindak pidana dan minimal dua alat bukti yang sah,” demikian ditegaskan dalam keterangan pers.
Kalimat itu terdengar prosedural. Tetapi di baliknya, ada pertanyaan besar yang bergema di ruang publik: dengan ancaman pidana 9 hingga 15 tahun, apakah para tersangka wajib ditahan? Ataukah hukum masih memberi ruang penangguhan?
Anatomi Pasal: Antara 9 dan 15 Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan:
- Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
- Alternatifnya, Pasal 415 huruf b KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
- Disebut pula penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Secara normatif, baik ancaman 9 tahun maupun 15 tahun masuk kategori tindak pidana berat.
Dalam hukum acara pidana Indonesia (baik rezim KUHAP lama maupun pembaruan yang berlaku), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, dengan pertimbangan:
- Ada kekhawatiran melarikan diri
- Menghilangkan barang bukti
- Mengulangi tindak pidana
Artinya, secara hukum acara, penahanan bukan kewajiban otomatis, melainkan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.
“Penahanan adalah kewenangan, bukan refleks. Ia lahir dari kebutuhan proses, bukan sekadar beratnya ancaman,” demikian prinsip yang dianut dalam hukum acara pidana modern.
Namun dalam praktik, untuk perkara dengan ancaman di atas 9 tahun—terlebih yang menyangkut perlindungan anak—penahanan hampir selalu dilakukan demi kepentingan penyidikan dan perlindungan korban.
Apakah Bisa Ditangguhkan?
Hukum memberi ruang.
Penangguhan penahanan dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, dengan syarat:
- Permohonan dari tersangka/penasihat hukum
- Adanya jaminan (uang atau orang)
- Kesanggupan tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan
Tetapi dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, praktik peradilan cenderung sangat ketat. Pertimbangannya bukan hanya teknis hukum, tetapi juga:
- Perlindungan psikologis korban
- Potensi tekanan terhadap saksi
- Risiko pengulangan perbuatan
Secara hukum, penangguhan mungkin.
Secara etik dan kepentingan perlindungan anak, kemungkinannya kecil kecuali ada alasan luar biasa.
Gelar Perkara dan Prinsip Kehati-hatian
Proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara—sebuah forum evaluasi internal untuk memastikan:
- Minimal dua alat bukti terpenuhi
- Unsur delik terurai jelas
- Prosedur penyidikan berjalan akuntabel
Di atas kertas, itu adalah bentuk pengawasan internal.
Di ruang sosial, itu adalah janji bahwa hukum bekerja dengan hati-hati.
Namun masyarakat Belu tahu, perkara seperti ini bukan sekadar perkara hukum. Ia adalah soal kepercayaan publik.
Hukum, Anak, dan Tanggung Jawab Negara
Kasus ini menempatkan hukum dalam posisi yang sensitif. Negara bukan hanya mengadili pelaku, tetapi juga memulihkan martabat korban.
Ancaman 9 sampai 15 tahun bukan sekadar angka. Ia adalah pernyataan bahwa kejahatan terhadap anak dipandang serius oleh sistem hukum.
Tetapi penahanan, penangguhan, hingga proses persidangan kelak—semuanya tetap harus tunduk pada asas:
- Praduga tak bersalah
- Kepastian hukum
- Keadilan bagi korban
Di ruang sidang nanti, hakimlah yang akan menimbang.
Di ruang publik hari ini, masyarakat menunggu satu hal:
bahwa hukum tidak goyah.
Jeruji dan Amanat Hukum Acara
Dalam hukum acara pidana, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, tetapi dari cara proses itu dijalankan.
Apakah para tersangka wajib ditahan?
Tidak secara otomatis. Tetapi sangat mungkin.
Apakah bisa ditangguhkan?
Ya, hukum membuka ruang—namun dengan syarat ketat dan pertimbangan perlindungan korban.
Pada akhirnya, penahanan bukan sekadar soal memasukkan seseorang ke balik jeruji. Ia adalah simbol bahwa negara hadir, dan hukum tidak boleh lengah—terutama ketika yang dilukai adalah anak.
Dan di Atambua pagi itu, hukum sedang diuji:
bukan hanya pada teks pasal, tetapi pada keberpihakannya terhadap yang paling rentan.















