ATAMBUA | BELUPOS.Com — Pemerintah Kabupaten Belu akan melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Belu, khususnya perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan dan AMDAL, namun dalam praktiknya tidak digunakan sesuai dengan peruntukan izin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu, Robert Mali, kepada Belu Pos, Senin (2/2/2026).
Menurut Robert Mali, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan kepatuhan lingkungan, terutama untuk mencegah dampak negatif kegiatan industri terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Perusahaan yang sudah mendapatkan izin lingkungan dan AMDAL harus menggunakan izin itu sesuai peruntukannya. Tidak boleh izin satu, tetapi kegiatan lain,” tegas Robert.
Limbah Industri Jadi Atensi
Ia mengungkapkan, salah satu sektor yang menjadi perhatian instansinya adalah industri tahu dan tempe, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan limbah apabila tidak dikelola dengan baik.
“Industri tahu-tempe menjadi atensi kami karena limbahnya bisa berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat jika tidak dikelola sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, lanjut Robert, secara rutin melakukan pengawasan berkala terhadap aktivitas industri di Kabupaten Belu. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
“Jika masyarakat mengalami dampak atau mendapatkan informasi terkait limbah industri, silakan disampaikan kepada kami. Kami akan turun dan mencari solusi bersama,” pintanya.
Izin Gudang, Kegiatan Produksi
Sebagai contoh konkret penertiban, Robert menyebut pihaknya baru-baru ini menindak sebuah perusahaan industri produksi meubel yang berlokasi di Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat.
Perusahaan tersebut, kata dia, mengantongi izin gudang, namun dalam praktiknya menjalankan kegiatan produksi meubel, yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Kami sudah menertibkan perusahaan tersebut bersama pihak kelurahan, kepolisian, dan Satpol PP. Saat ini aktivitasnya dalam pengawasan,” jelasnya.
Analitik: Penegakan Aturan dan Kepastian Lingkungan
Penertiban ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menegakkan kepastian hukum lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak industri yang tidak taat aturan. Ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan usaha berpotensi menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, dan sosial jika tidak ditangani sejak dini.
Selain itu, pengawasan terhadap limbah industri menjadi krusial mengingat dampaknya bersifat jangka panjang dan langsung menyentuh aspek kesehatan publik.
Solusi dan Langkah Ke Depan
Pemerintah Kabupaten Belu mendorong agar:
- Perusahaan mematuhi izin lingkungan sesuai peruntukan yang telah diberikan.
- Pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan.
- Masyarakat dilibatkan sebagai mitra pengawasan lingkungan.
- Penertiban dilakukan secara persuasif namun tegas, dengan melibatkan lintas sektor.
Dengan langkah ini, Pemkab Belu berharap kegiatan industri dapat tetap berjalan, namun tidak mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat.















