Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPolitikPolkamwarta Kota

Tiga Anggota DPRD TTU Resmi Jadi Tersangka

17
×

Tiga Anggota DPRD TTU Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BELUPOS.Com — Setelah berminggu-minggu berada di antara laporan, pemeriksaan, dan penantian keluarga, perkara dugaan penganiayaan serta pengancaman terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dokter Icha memasuki babak baru.

Pada Senin, 24 Agustus 2026, penyidik gabungan Polda Nusa Tenggara Timur menggelar perkara penetapan tersangka. Hasilnya, tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang oleh penyidik dikaitkan dengan dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang disebut menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga berujung pada kematian korban.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar, S.E., Nubertuss Tubani, S.Sos., dan Veronika Lake, S.T.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/516/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 24 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si., ayah almarhumah dokter Icha.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Kompol Edy, S.H., M.H.

“Hasil gelar perkara, para peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Therensius Lazakar, Nobertus Tubani dan Veronika Lake sebagai tersangka.”

Dalam surat yang sama, penyidik menyatakan seorang terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena masih dinilai kekurangan alat bukti.

Berawal dari laporan keluarga

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Gabriel Pakaenoni dengan LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 3 Juli 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.

Dalam konstruksi perkara yang tercantum dalam SP2HP, penyidik menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian dokter Icha dengan cara bunuh diri pada 26 Juni 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 13 Juni 2026 di IGD RSU Leona, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Penyidik mencantumkan sejumlah ketentuan pidana dalam proses penyidikan, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan ketentuan terkait dugaan penyiksaan oleh pejabat serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disebut dalam SP2HP.

Dengan demikian, penetapan tiga tersangka bukanlah keputusan yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai setelah laporan keluarga diterima Polda NTT.

Penyidikan masuk tahap berikutnya

Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 29 Juli 2026.

Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.

Setelah penetapan tersangka, penyidik menyatakan akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Ketiga tersangka juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah rangkaian pemeriksaan dan penyidikan dinilai cukup, penyidik berencana melaksanakan tahap I, yakni mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.

“Penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, serta surat panggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan ketiga terlapor sebagai tersangka.”

Kalimat itu menjadi penanda bahwa perkara telah bergeser dari fase penyelidikan dan pemeriksaan para pihak menuju fase pertanggungjawaban hukum terhadap orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Soal Penahanan

Dengan telah ditetapkannya tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, perhatian berikutnya tertuju pada langkah penyidik setelah pemeriksaan tersangka.

Dari perspektif hukum acara pidana, penahanan merupakan upaya paksa yang memiliki syarat objektif dan subjektif serta harus diterapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, pihak keluarga melalui kuasa atau pendamping hukumnya  Viktor Manbait, S.H meminta penyidik mempertimbangkan langkah tersebut secara konsisten apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Permintaan itu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai syarat objektif penahanan terhadap tersangka yang diancam pidana penjara di atas lima tahun.

Namun, penahanan tetap merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh persyaratan hukum, bukan semata-mata karena seseorang telah berstatus tersangka.

Antara status tersangka dan pembuktian

Secara kontekstual, penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU merupakan perkembangan penting karena menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

Tetapi, status tersangka belum identik dengan kesalahan yang telah terbukti. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, bentuk perbuatan masing-masing tersangka, hubungan sebab-akibat dengan kondisi korban, serta pertanggungjawaban pidananya masih harus diuji melalui tahapan penyidikan, penelitian jaksa, hingga proses peradilan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Karena itu, ruang hukum berikutnya menjadi sangat penting: penyidik harus menjaga objektivitas, memastikan setiap alat bukti diuji secara profesional, dan memberi kesempatan yang sama kepada para tersangka untuk menggunakan hak-haknya berdasarkan hukum.

Bagi keluarga dokter Icha, penetapan tiga tersangka tentu bukan akhir dari perjalanan panjang mencari jawaban atas kematian putri mereka.

Ia justru menjadi pintu menuju tahap yang lebih menentukan: apakah seluruh fakta yang selama ini dipersoalkan dapat dibuktikan secara terang di hadapan hukum.

Polda NTT patut diapresiasi karena telah membawa perkara ini ke tahap penetapan tersangka setelah melakukan gelar perkara. Namun apresiasi tersebut sekaligus membawa harapan agar proses selanjutnya tetap berjalan transparan, profesional, akuntabel, dan tidak berhenti hanya pada perubahan status hukum.

Sebab pada akhirnya, hukum tidak semata-mata bekerja untuk menemukan siapa yang harus dihukum.

Hukum bekerja untuk memastikan bahwa kebenaran tidak tenggelam bersama seseorang yang telah pergi, dan keadilan tetap menemukan jalannya meski harus melewati jalan yang panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *