Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPolkamwarta Kota

Blokir Wartawan, Ketua Komisi I Tuban Disorot

8
×

Blokir Wartawan, Ketua Komisi I Tuban Disorot

Sebarkan artikel ini

SURABAYA |BELUPOS.Com — Sebuah nomor telepon dapat diblokir hanya dengan satu sentuhan. Namun, ketika yang diblokir adalah nomor seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, persoalannya tak lagi sekadar tentang layar ponsel yang mendadak sunyi.

Peristiwa itu menyorot sikap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi Golkar, Suratmin, yang diduga memblokir nomor telepon seluler dan kontak WhatsApp seorang wartawan media online.

Pemblokiran tersebut terjadi setelah media bersangkutan memberitakan persoalan fasilitas dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Tuban yang kemudian memantik aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa.

Alih-alih membuka ruang dialog untuk menjelaskan persoalan tersebut, Suratmin justru disebut memilih menutup akses komunikasi dengan wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi.

Sikap itu kemudian mendapat sorotan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN), Ali Maskur.

Menurut Ali, pejabat publik semestinya memahami bahwa kritik dan pertanyaan wartawan merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

“Memblokir nomor wartawan sama sekali bukan solusi yang mencerminkan sikap seorang pejabat publik.”

Ali menilai, jika seorang pejabat merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, terdapat mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Pers.

Warga negara, lembaga maupun pejabat publik yang merasa pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, termasuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Karena itu, menurut Ali, pemblokiran justru berpotensi menciptakan kesan bahwa ruang komunikasi dengan publik sedang ditutup.

“Blokir terhadap wartawan bukan tindakan cerdas, melainkan refleksi ketidakmampuan membangun dialog. Pejabat semacam itu menunjukkan mental tertutup dan antikritik.”

Kritik, konfirmasi dan ruang dialog

Ali menegaskan, wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial memiliki hak untuk meminta informasi, melakukan konfirmasi maupun klarifikasi kepada pejabat publik.

Selama dilakukan secara santun, profesional, dan sesuai kaidah jurnalistik, pertanyaan wartawan bukanlah bentuk serangan pribadi.

Justru dari proses konfirmasi itulah publik memperoleh kesempatan untuk mendengar penjelasan dari pihak yang diberitakan.

“Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan berhak dan bahkan wajib bertanya yang sifatnya konfirmasi atau klarifikasi, sepanjang disampaikan dengan santun,” ujarnya.

Sorotan terhadap sikap Suratmin semakin kontras karena pada persoalan yang sama, Ketua DPRD Tuban Sugiantoro sebelumnya menyatakan tidak menolak apabila fasilitas dan tunjangan wakil rakyat dievaluasi.

“Semua tunjangan yang kami terima mengikuti peraturan yang ada. Tapi karena ada instruksi Presiden untuk melakukan evaluasi, kami akan segera melaksanakan evaluasi menyeluruh, baik untuk pimpinan maupun anggota DPRD,” kata Sugiantoro, Rabu (3/9/2025).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ruang evaluasi terhadap fasilitas dan tunjangan DPRD bukan sesuatu yang tertutup untuk dibicarakan.

IJEN ingatkan dua arah

Ali yang merupakan putra Kabupaten Tuban itu menegaskan, organisasi yang dipimpinnya akan tetap memberikan dukungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara benar dan profesional.

Namun, pembelaan terhadap kebebasan pers, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab wartawan dalam menjaga etika profesi.

“Kami akan selalu membela anggota yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar dan profesional. Tetapi kawan-kawan jurnalis juga harus tetap menjalankan tugas secara profesional dan bermartabat.”

Secara kontekstual, persoalan ini memperlihatkan bahwa hubungan antara pejabat publik dan pers tidak semestinya dibangun melalui tombol blokir. Di tengah derasnya arus informasi digital, perbedaan pandangan justru membutuhkan lebih banyak ruang dialog. Kritik dapat dijawab dengan data, pemberitaan dapat dikoreksi melalui mekanisme pers, sementara kesalahpahaman dapat diselesaikan melalui komunikasi. Ketika akses komunikasi ditutup hanya karena sebuah pemberitaan, yang hilang bukan hanya percakapan antara wartawan dan pejabat, tetapi juga kesempatan publik memperoleh penjelasan secara utuh.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari Suratmin terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut.

Di era ketika satu sentuhan jari dapat membuat sebuah nomor menghilang dari layar, demokrasi mengajarkan sesuatu yang lebih sederhana: kritik tidak harus dibalas dengan blokir; ia cukup dijawab dengan keberanian untuk berbicara.

Penulis: RedaksiBelupos.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *