Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPolitikPolkamUncategorizedwarta Kota

Gelar Perkara dokter Icha, Bukti Dinilai Cukup

18
×

Gelar Perkara dokter Icha, Bukti Dinilai Cukup

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BELUPOS.Com — Setelah berbulan-bulan berjalan di antara kesaksian, barang bukti, pemeriksaan ahli, dan luka yang ditinggalkan sebuah kematian, penyidikan dugaan penyiksaan terhadap almarhumah dokter Icha Pakaenoni memasuki titik yang menentukan.

Tim Joint Investigation Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut. Gelar perkara penetapan tersangka dijadwalkan berlangsung Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di lantai II Aula Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Kepastian itu disampaikan Ketua Tim Joint Investigation Polda NTT, Kompol Edy, dalam pertemuan bersama keluarga almarhumah dokter Icha yang didampingi tim kuasa hukum keluarga, Senin (24/8/2026), di ruang rapat Kabid Wasidik Polda NTT.

Pertemuan itu mempertemukan keluarga almarhumah—ayah, ibu, dan adik dokter Icha, dokter Tiara—dengan jajaran kepolisian dan tim hukum keluarga. Dari pihak kepolisian hadir Kabid Wasidik, Ketua Tim Penyidik Joint Investigation, serta sekitar 10 anggota tim penyidik.

Kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Emanuel Manbait, SH, mengatakan Kompol Edy menyampaikan bahwa gelar perkara akan melibatkan unsur internal dan eksternal penyidikan, antara lain Bidang Hukum Polda NTT, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Propam, sejumlah unit di Ditreskrimum, serta pejabat pimpinan Polda NTT.

“Hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam laporan dugaan penyiksaan terhadap dokter Icha.”

Pernyataan tersebut, menurut Victor, disampaikan Kompol Edy dalam pertemuan dengan keluarga dan tim kuasa hukum.

54 saksi dan jejak bukti

Di balik pintu ruang pemeriksaan, penyidikan perkara ini telah melewati rangkaian panjang. Kompol Edy menjelaskan, tim Joint Investigation telah memeriksa sedikitnya 54 saksi, mengamankan serta memeriksa sejumlah barang bukti, dan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diperoleh.

Penyidik juga meminta pendapat sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Mereka berasal dari bidang viktimologi, kriminologi, bahasa, psikologi forensik, serta hukum pidana.

Tiga ahli hukum pidana didatangkan dari Jakarta dan satu ahli hukum pidana dari NTT. Penyidik juga meminta keterangan ahli bisa ular.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi, barang bukti, keterangan para ahli, serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, Kompol Edy menyampaikan bahwa penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka.

Namun, penyidik belum menyebut siapa saja yang akan ditetapkan.

Dalam perkara ini terdapat empat orang yang sebelumnya dilaporkan sebagai terlapor. Penentuan siapa dari keempat orang tersebut yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka akan diputuskan melalui gelar perkara.

“Untuk siapa saja dari empat terlapor yang akan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan menentukan melalui gelar perkara.”

Pernyataan itu disampaikan Victor dengan mengutip penjelasan Kompol Edy.

Pekan ini masuk tahap berikutnya

Apabila penetapan tersangka dilakukan, penyidik disebut akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan ini.

Langkah hukum selanjutnya juga dapat mencakup tindakan upaya paksa apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk penangkapan maupun penahanan.

Bagi keluarga dokter Icha, tahapan ini bukan sekadar perubahan status hukum seseorang. Ini merupakan bagian dari penantian panjang untuk memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya almarhumah.

Bantah ada pemeriksaan ahli psikologi lain

Dalam pertemuan tersebut, keluarga juga memperoleh penjelasan mengenai informasi adanya ahli psikologi lain yang disebut memberikan pendapat terkait perkara dokter Icha.

Kompol Edy, menurut kuasa hukum keluarga, menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik Polda NTT belum melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan resmi dari ahli psikologi lain di luar ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Victor menjelaskan, beberapa waktu lalu memang terdapat pertemuan antara pengacara para terlapor dengan psikolog forensik dr Reza Indragiri untuk membahas perkara tersebut.

Namun, berdasarkan penjelasan penyidik kepada keluarga, keterangan dr Reza Indragiri belum pernah diambil secara resmi oleh penyidik sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

Antara bukti, keadilan, dan kepercayaan

Secara kontekstual, gelar perkara menjadi tahap penting karena seluruh hasil penyidikan—mulai dari keterangan 54 saksi, barang bukti, pemeriksaan forensik hingga pendapat para ahli—harus diuji secara objektif sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ukuran keberhasilan proses hukum bukan semata-mata berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan seberapa kuat konstruksi hukum yang dibangun berdasarkan alat bukti dan prosedur yang sah. Transparansi, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak semua pihak menjadi fondasi penting agar proses ini tidak berhenti pada penetapan status, tetapi benar-benar membawa perkara menuju terang yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Keluarga dokter Icha berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Keluarga juga berharap, apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, penyidik mengambil langkah penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah proses tersebut, keluarga menyampaikan apresiasi kepada tim Joint Investigation Polda NTT yang dinilai telah bekerja secara profesional dan menggunakan pendekatan keilmuan dalam menangani perkara ini.

Pada akhirnya, gelar perkara hari ini bukan hanya tentang siapa yang akan menyandang status tersangka. Ia adalah ujian bagi keberanian hukum untuk menyusun kebenaran dari serpihan kesaksian, bukti, dan fakta—agar kematian dokter Icha tidak berakhir sebagai cerita yang perlahan dilupakan, melainkan menjadi perkara yang menemukan jawabannya melalui proses hukum yang adil, terang, dan bermartabat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *