banner 728x250

Pemkab Belu Tegas Benahi Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi

ATAMBUA | BELUPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Belu mengambil langkah tegas dalam mengatasi penyimpangan distribusi minyak tanah bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Melalui Rapat Pengendalian BBM yang digelar di Lantai Satu Kantor Bupati Belu, Selasa (26/5/2026), pemerintah memastikan pengawasan distribusi akan diperketat dan pelanggar siap ditindak sesuai aturan.

Rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Belu, Rine Rene Baria, ST, itu dihadiri pimpinan perangkat daerah terkait, Camat, dan Lurah. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) terkait kelangkaan dan tingginya harga minyak tanah bersubsidi di tengah masyarakat.

Dari hasil sidak di sejumlah agen minyak tanah di Kecamatan Kota Atambua dan Kecamatan Atambua Selatan, pemerintah menemukan adanya jalur distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

╔════════════════════════════════════╗
❝ Berdasarkan hasil sidak yang kami lakukan, ditemukan fakta bahwa distribusi minyak tanah bersubsidi tidak berjalan sesuai ketentuan. Dari pangkalan masih terbentuk mata rantai baru, dimana ada pihak ketiga atau kurir yang membeli stok dari pangkalan, lalu mendistribusikannya kembali ke kios-kios hingga dijual oleh pengecer di sekitar Pasar Baru. ❞
Rine Rene Baria, ST
╚════════════════════════════════════╝

Ia menjelaskan, sesuai aturan jalur distribusi resmi minyak tanah bersubsidi hanya dari Pertamina ke Agen, kemudian ke Pangkalan dan langsung dimanfaatkan masyarakat, tanpa diperjualbelikan kembali.

Penyimpangan distribusi tersebut berdampak langsung pada lonjakan harga minyak tanah di tingkat pengecer. Berdasarkan pantauan di lapangan, minyak tanah dijual dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter dengan harga Rp12.000 hingga Rp15.000. Jika dikonversi, harga per liter mencapai sekitar Rp10.000 atau jauh di atas harga wajar.

╔════════════════════════════════════╗
❝ Kondisi ini menimbulkan persepsi seolah pemerintah tidak mengurus atau tidak melihat persoalan ini. Padahal, kami telah bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. ❞
Rine Rene Baria, ST
╚════════════════════════════════════╝

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu juga menegaskan pembagian kewenangan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan dan mencabut izin usaha, sementara pengawasan lapangan dilakukan oleh Camat, Lurah, perangkat desa hingga RT dan RW.

Rine Rene Baria meminta para Lurah aktif membuat laporan resmi apabila menemukan pelanggaran distribusi di wilayah masing-masing.

╔════════════════════════════════════╗
❝ Lurah tidak perlu melakukan tindakan penindakan langsung, namun wajib membuat laporan tertulis yang dilengkapi bukti foto atau video, serta ditandatangani sebagai dokumen resmi pemerintah. ❞
Rine Rene Baria, ST
╚════════════════════════════════════╝

Pemerintah Kabupaten Belu juga akan kembali menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar distribusi minyak tanah bersubsidi berjalan tepat sasaran. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah sosialisasi dilakukan, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan.

Persoalan distribusi minyak tanah bersubsidi menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat kecil. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar subsidi negara benar-benar dinikmati warga yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan keuntungan pribadi.

Hasil lengkap pemantauan dan sidak TPID saat ini sedang disusun dalam laporan resmi sebagai dasar langkah pengawasan dan pengendalian lanjutan demi menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga BBM bersubsidi bagi masyarakat Kabupaten Belu.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *