banner 728x250

Menanti Ketegasan Badan Kehormatan DPRD TTU: Keluarga dr. Icha Desak Kepastian, Bukan Sekadar Penantian

KEFAMENANU |BELUPOS.Com — Di balik berjalannya waktu, keluarga almarhumah dr. Icha masih menunggu satu hal yang paling mendasar dalam sebuah proses etik: kepastian. Bukan sekadar soal berapa lama laporan diproses, melainkan apakah seluruh fakta yang telah dihimpun benar-benar telah cukup untuk melahirkan sebuah keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, etika, dan nurani publik.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, hingga kini belum mencapai kesimpulan. Padahal, laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialami almarhumah dr. Icha ketika menjalankan tugas pelayanan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 13 Juni 2026.

Kuasa hukum keluarga almarhumah, Arif Rachman, S.H., dari Kantor Hukum Victor Emanuel Mannait, S.H., menegaskan bahwa keluarga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan. Yang menjadi perhatian justru sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan mampu menjadi dasar bagi Badan Kehormatan untuk mengambil keputusan.

“Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah, apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum. Kalau memang belum, mohon dijelaskan secara terbuka apa materi yang masih kurang, siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan. Kami hanya menginginkan adanya kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini,” tegas Arif Rachman.

Menurutnya, apabila Badan Kehormatan masih menilai alat bukti yang tersedia belum memadai, maka publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai materi yang masih perlu dilengkapi, pihak-pihak yang belum dimintai keterangan, serta estimasi waktu penyelesaian proses tersebut.

Keluarga almarhumah berharap penanganan laporan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum sehingga tidak memunculkan ruang spekulasi maupun ketidakpercayaan publik terhadap mekanisme penegakan kode etik di lembaga legislatif.

Sorotan terhadap perkara ini semakin menguat setelah Tim Investigasi Kementerian Kesehatan, dalam waktu kurang dari tujuh hari, mempublikasikan hasil investigasi yang menyimpulkan adanya dugaan kuat intimidasi yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD TTU terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan medis. Hasil investigasi tersebut menyebut dugaan intimidasi itu berdampak pada tekanan psikologis berat yang dialami dr. Icha hingga berujung pada wafatnya almarhumah.

Temuan serupa juga disampaikan Tim Investigasi Kementerian Dalam Negeri. Melalui rekomendasinya, tim tersebut mengingatkan Badan Kehormatan DPRD TTU agar menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hingga 10 Juli 2026, rekomendasi tersebut telah menjadi perhatian publik sejak laporan etik diajukan oleh dr. Icha pada 16 Juni 2026.

Secara kontekstual, perkara ini tidak lagi dipandang semata sebagai sengketa etik antara seorang dokter dan anggota legislatif. Kasus tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap kredibilitas mekanisme pengawasan internal DPRD. Ketika dua tim investigasi pemerintah telah menyampaikan hasil dan rekomendasinya, publik kini menaruh harapan agar Badan Kehormatan mampu menunjukkan independensi, objektivitas, serta keberanian mengambil keputusan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu sebuah putusan. Mereka menunggu hadirnya kepastian yang lahir dari proses yang jujur, transparan, dan berkeadilan—sebab di balik setiap berkas pemeriksaan, tersimpan harapan bahwa kehormatan sebuah lembaga akan selalu dijaga melalui keberanian menegakkan kebenaran.

banner 325x300
Penulis: Redaksi Belupos.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *