SAMPANG |BELUPOS.Com— Di sebuah stasiun pengisian bahan bakar di Kecamatan Jrengik, denyut pelayanan publik kini menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, adil, dan manusiawi, muncul pertanyaan yang menggema: apakah seluruh konsumen telah diperlakukan dengan standar yang sama dalam memperoleh BBM bersubsidi?
Sorotan itu mengarah ke SPBU 54.692.07 di Jalan Raya Jrengik, Desa Bancelok, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Manajemen SPBU menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pelayanan yang dinilai tidak maksimal terhadap sebuah ambulans milik Ormas Madas Sedarah yang sedang mengangkut jenazah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ambulans tersebut telah memiliki barcode resmi MyPertamina untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Namun, saat hendak mengisi bahan bakar pada Selasa (7/7/2026), ambulans dikabarkan mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan.
Di saat yang sama, masyarakat mempertanyakan adanya dugaan bahwa SPBU tersebut masih melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 30 liter. Dugaan itu memunculkan tanda tanya mengenai konsistensi penerapan aturan dalam pendistribusian BBM subsidi.
Bagi sebagian warga, pelayanan terhadap kendaraan yang menjalankan misi kemanusiaan semestinya menjadi prioritas. Karena itu, muncul harapan agar setiap kebijakan operasional tetap berpijak pada prinsip pelayanan publik yang berkeadilan.
“Kalau pelayanan publik masih terus menimbulkan keluhan, tentu harus menjadi perhatian serius. Polisi dan Pak Camat saja menurut kami tidak dihargai, apalagi masyarakat kecil. Seharusnya kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi,” tegas tokoh masyarakat, H. Mutij, Rabu (8/7/2026).
Menurut H. Mutij, persoalan pelayanan di SPBU tersebut bukan kali pertama menjadi keluhan masyarakat. Selama kurang lebih satu dekade kepemimpinan manajemen saat ini, berbagai masukan dari warga maupun unsur pemerintah dinilai belum membawa perubahan yang signifikan.
Ia menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa membedakan konsumen.
Nada serupa disampaikan warga setempat, Aziz. Ia berharap pemilik SPBU segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen operasional agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.
“Kami berharap pemilik SPBU mengambil tindakan tegas. Kalau memang manajernya sudah tidak mampu memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat, sebaiknya diganti. Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan akibat pelayanan yang dinilai tidak berpihak kepada konsumen,” ujar Aziz.
Menurutnya, pembenahan manajemen diperlukan agar seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama dalam mengakses BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Manajer SPBU 54.692.07, Yadi, mengakui bahwa pihaknya beberapa kali melayani pengisian BBM menggunakan jerigen atas permintaan pihak tertentu. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan terhadap ambulans yang menjadi perhatian masyarakat.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai mekanisme pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Secara kontekstual, polemik ini tidak hanya menyangkut kualitas pelayanan sebuah SPBU. Lebih dari itu, perkara ini menyentuh aspek tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Konsistensi penerapan aturan menjadi kunci agar subsidi energi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM nasional.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Sampang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit terhadap operasional SPBU 54.692.07. Pemeriksaan diharapkan mencakup sistem pelayanan BBM bersubsidi kepada masyarakat, mekanisme pengisian menggunakan jerigen, data distribusi dan penjualan BBM bersubsidi, serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Sebagai informasi, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta ketentuan teknis dan Standar Operasional Prosedur PT Pertamina mengenai penyaluran BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Manajer SPBU 54.692.07 Yadi, pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pelayanan tidak hanya diukur dari tersedianya bahan bakar, melainkan dari keberanian seluruh pihak menegakkan aturan secara adil, transparan, dan tanpa pengecualian—karena setiap liter BBM bersubsidi sejatinya adalah hak masyarakat yang harus dijaga dengan integritas.















