MEDAN |BELUPOS.COM – Profesi advokat selama ini dikenal sebagai officium nobile atau profesi mulia. Di pundak seorang advokat melekat tanggung jawab besar untuk membela hak-hak hukum klien, menjaga integritas, serta menegakkan keadilan tanpa kompromi.
Namun, di balik idealisme yang menjadi fondasi profesi tersebut, muncul dugaan praktik yang justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap dunia advokat.
Seorang oknum pengacara di Kota Medan yang disebut-sebut bernaung di bawah salah satu organisasi advokat nasional kini menjadi perbincangan setelah sejumlah pihak mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara hukum.
Dugaan tersebut mencuat dari pengakuan seorang mantan klien yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku mengalami kekecewaan setelah mempercayakan penanganan perkaranya kepada oknum pengacara tersebut.
“Saya terlalu banyak dijanjikan, dan uang yang dia ambil sudah terlalu banyak. Tetapi hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan sejak awal. Sebelum surat kuasa ditandatangani, berbagai janji dan keyakinan hukum disampaikan kepada saya. Setelah uang diberikan, situasinya berubah,” ujar sumber tersebut.
Keluhan tidak hanya datang dari pihak yang pernah menjadi klien. Seorang pihak lain yang pernah berhadapan dalam perkara yang sama juga mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum tersebut.
“Saya selalu dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk membantu agar perkara saya tidak dinaikkan ke tingkat berikutnya,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan dari lembaga berwenang yang menyatakan kebenaran atas tuduhan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan pengakuan dan klaim dari pihak-pihak yang menyampaikan keberatan terhadap oknum pengacara dimaksud.
Secara etis, advokat memiliki kewajiban untuk mengutamakan kepentingan klien, menjaga independensi profesi, serta menghindari benturan kepentingan dalam bentuk apa pun. Dugaan adanya praktik mencari keuntungan dari berbagai pihak dalam satu perkara, apabila terbukti, berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar profesi advokat dan kode etik yang berlaku.
Fenomena semacam ini menjadi alarm bagi dunia hukum bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama yang tidak dapat dibeli dengan popularitas maupun pencitraan. Sekali kepercayaan itu runtuh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan kehormatan profesi secara keseluruhan.
Karena itu, organisasi advokat yang menaungi para praktisi hukum diharapkan terus memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik guna memastikan profesi advokat tetap berada pada rel integritas dan profesionalisme.
Masyarakat juga diimbau lebih cermat dalam memilih pendamping hukum. Rekam jejak, kompetensi, dan integritas harus menjadi pertimbangan utama, bukan semata-mata popularitas atau penampilan di ruang publik maupun media sosial.
Pada akhirnya, hukum akan selalu membutuhkan advokat yang bukan hanya cakap berargumentasi di ruang sidang, tetapi juga mampu menjaga kehormatan profesinya di setiap langkah. Sebab keadilan hanya dapat berdiri kokoh ketika mereka yang mengawal hukum tetap setia pada integritas dan nurani profesinya.















