KUPANG |BELUPOS.Com— Di tengah proses hukum yang terus bergerak, satu bab pendampingan hukum keluarga dokter Icha akhirnya ditutup. Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH dan Rekan menyatakan hubungan pemberian kuasa dengan keluarga korban telah berakhir setelah perkara intimidasi terhadap dokter Icha memasuki tahapan penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui press release sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus penegasan posisi mereka di hadapan keluarga korban dan publik.
Sejak menerima surat kuasa, tim hukum yang terdiri dari Victor Emanuel Manbait, SH, Conny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH, menyatakan telah menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab pendampingan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan, keberadaan kuasa hukum bukan untuk mengambil alih kedudukan korban sebagai pelapor maupun saksi.
“Posisi kami pada dasarnya bukan untuk menggantikan kedudukan korban sebagai pelapor maupun saksi, melainkan sebagai pendamping dan pemberi bantuan hukum yang memastikan kepentingan serta hak-hak hukum korban tetap terlindungi,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.
Bagi tim hukum, pendampingan bukan sekadar hadir di ruang-ruang pemeriksaan. Ia merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan dalam koridor yang profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara memasuki tahapan penting
Dalam perkembangan perkara, proses hukum disebut telah bergerak hingga para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak berhenti di sana, penyidik juga telah melaksanakan tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Tahapan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan perkara. Setelah penyidikan berjalan dan berkas diserahkan kepada penuntut umum, proses hukum memasuki fase yang memiliki konsekuensi prosedural tersendiri.
Dalam konteks itu, Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH dan Rekan menilai mandat pendampingan yang diberikan keluarga korban pada tahap yang selama ini mereka jalankan telah terlaksana.
Namun, perjalanan perkara belum berarti selesai.
Keluarga korban kemudian menyatakan dan menandatangani pencabutan atau pengakhiran kuasa hukum kepada mereka. Dengan keputusan tersebut, tim hukum menyatakan tidak lagi terikat sebagai kuasa hukum maupun pendamping hukum keluarga korban untuk tahapan proses berikutnya.
“Pernyataan ini kami sampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai posisi kami serta batas tanggung jawab kami dalam perkara tersebut,” tulis mereka.
Batas tanggung jawab ditegaskan
Penegasan itu penting agar tidak terjadi kekeliruan persepsi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas setiap perkembangan perkara setelah hubungan pemberian kuasa berakhir.
Tim hukum menyatakan, segala perkembangan hukum setelah berakhirnya hubungan pemberian kuasa berada di luar kewenangan dan tanggung jawab mereka sebagai kuasa hukum sebelumnya.
Dengan demikian, setiap proses, keputusan, maupun langkah hukum yang berlangsung setelah pengakhiran kuasa sepenuhnya menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum berikutnya dan pihak-pihak yang masih memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH dan Rekan memberikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation/Tim Penyidik yang selama masa pendampingan dinilai telah membangun komunikasi dan koordinasi secara profesional.
Mereka menghargai proses komunikasi, koordinasi, serta langkah-langkah hukum yang telah dilakukan Tim Penyidik Joint Investigation dalam penanganan perkara tersebut.
Harapan untuk proses berikutnya
Meski hubungan kuasa telah berakhir, tim hukum tersebut tetap menitipkan harapan agar proses hukum berjalan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka berharap seluruh tahapan selanjutnya berlangsung secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, perhatian terhadap hak dan kepentingan korban maupun keluarga korban diharapkan tetap menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara.
Secara kontekstual, berakhirnya hubungan kuasa hukum tidak dengan sendirinya mengakhiri proses pidana. Ketika suatu perkara telah memasuki tahapan penyidikan hingga penyerahan berkas kepada penuntut umum, mekanisme berikutnya tetap berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dan ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, pencabutan kuasa harus dipahami sebagai berakhirnya hubungan profesional antara keluarga korban dan kuasa hukum, bukan sebagai penghentian perkara.
Pada akhirnya, press release tersebut menjadi garis batas yang jelas: sebuah mandat telah dijalankan, sebuah hubungan hukum telah diakhiri, sementara perkara tetap memiliki jalannya sendiri.
Sebab dalam penegakan hukum, setiap pihak memiliki peran dan batas kewenangan masing-masing. Dan ketika satu tangan melepaskan mandatnya, keadilan tidak boleh ikut dilepaskan dari arah perjalanan perkara.
Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH dan Rekan
Victor Emanuel Manbait, SH
Conny Herta Tiluata, SH
Arif Rachman, SH













