Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPolitikPolkamwarta Kota

Pemberhentian Perangkat Kelurahan Bardao Mengguncang Pengawasan DPRD Belu

46
×

Pemberhentian Perangkat Kelurahan Bardao Mengguncang Pengawasan DPRD Belu

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA |BELUPOS. Com— Di sebuah ruang yang seharusnya menjadi tempat suara rakyat menemukan jalan, persoalan pemberhentian perangkat Kelurahan Bardao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, akhirnya mengetuk pintu lembaga legislatif daerah.

Surat Keputusan Lurah Bardao, Herlina Sandy Pareira, ST, bernomor Kel.BD.149/SK/15/VII/2026, tentang pemberhentian perangkat kelurahan dipersoalkan karena disebut dilakukan tanpa musyawarah dan mufakat.

Persoalan itu kemudian dibawa ke Komisi I DPRD Kabupaten Belu, yang diketuai Edmundus Tita. Pengaduan para perangkat kelurahan tersebut disebut telah disampaikan sekitar satu bulan lalu dan baru mendapat respons pada Rabu, 9 September 2026.

Perwakilan perangkat Kelurahan Bardao, Kammarudin, yang juga Ketua RT 10 dan termasuk pihak yang diberhentikan, hadir menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi I DPRD Belu.

Kammarudin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi, Komisi I DPRD Belu merencanakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat, 11 September 2026. RDP itu rencananya menghadirkan Lurah Bardao, Camat Atambua Barat, serta Pemerintah Kabupaten Belu.

“Kami berharap nasib yang kami alami tidak kembali terjadi pada perangkat kelurahan lainnya. DPRD adalah tempat kami mencari jalan ketika suara dari bawah tidak menemukan penyelesaian.”

Kammarudin berharap RDP tersebut benar-benar menjadi ruang untuk membuka persoalan secara terang, mempertemukan pihak-pihak terkait, sekaligus mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan yang berlaku.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan apabila agenda RDP kembali tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Masa seorang lurah berani melecehkan RDP dari Dewan yang terhormat?” kata Kammarudin.

Menurut dia, apabila persoalan tersebut kembali tidak mendapatkan penyelesaian melalui forum DPRD, maka pertanyaan yang lebih besar akan muncul: sejauh mana fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah dapat dijalankan ketika persoalan pemerintahan di tingkat kelurahan sudah dibawa secara resmi ke hadapan wakil rakyat.

“Kalau ini gagal lagi, DPRD Belu akan dilecehkan. Lalu peran pengawasan DPRD harus ditempatkan di mana?”

Persoalan Serupa Muncul di Lidak

Di tengah polemik Bardao, persoalan pemberhentian perangkat juga mencuat dari Kelurahan Lidak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Belu Pos, perwakilan perangkat Kelurahan Lidak telah melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang diduga berkaitan dengan Lurah Lidak, Ruben Bauk, SH.

Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan keterlibatan enam tokoh masyarakat yang diduga mengintervensi lurah untuk memberhentikan 24 perangkat RT, RW dan LPM.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan nama dan tanda tangan yang disebut palsu dalam dokumen yang diklaim sebagai aspirasi masyarakat.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, perkara tersebut kini telah ditangani penyidik Polres Belu.

Selanjutnya, 24 orang RT, RW dan LPM yang namanya tercantum dalam dokumen aspirasi tersebut juga akan dimintai keterangan guna mengetahui secara terang asal-usul dokumen tersebut.

Pertanyaan yang kini mengemuka pun menjadi semakin spesifik: dari mana format dokumen aspirasi itu diperoleh, siapa yang membawanya dari rumah ke rumah, dan apakah seluruh proses tersebut dilakukan dengan sepengetahuan perangkat RT, RW dan LPM yang sah?

Ketika Administrasi Bersentuhan dengan Kekuasaan

Secara kontekstual, polemik Bardao dan Lidak memperlihatkan bahwa pemberhentian perangkat di tingkat kelurahan bukan semata persoalan administrasi internal. Ketika keputusan pejabat pemerintahan menyangkut kedudukan seseorang dan dipersoalkan karena prosedurnya, maka aspek kewenangan, dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, serta ruang partisipasi masyarakat menjadi bagian penting yang patut diuji. Karena itu, forum DPRD dan proses penyelidikan aparat penegak hukum memiliki ruang masing-masing: DPRD menjalankan fungsi pengawasan politik-administratif, sementara penyidik menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Di titik itu, RDP Komisi I DPRD Belu pada Jumat, 11 September 2026 menjadi penting.

Bukan hanya bagi perangkat Kelurahan Bardao yang merasa kehilangan kedudukan, tetapi juga bagi masyarakat yang ingin memastikan bahwa keputusan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga tetap berjalan dalam koridor hukum, prosedur dan akuntabilitas.

Sebab, ketika sebuah tanda tangan dapat mengubah nasib seseorang, maka yang harus berdiri di belakang tanda tangan itu bukan kekuasaan semata.

Harus ada hukum, prosedur dan pertanggungjawaban.

Dan pada akhirnya, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling kuat bersuara, melainkan oleh fakta yang mampu bertahan ketika seluruh dokumen, kesaksian dan proses hukum dibuka seterang-terangnya di hadapan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *