TTU |BELUPOS.Com— Di tengah keberatan yang kembali diajukan, keluarga besar almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni memilih berdiri pada satu garis hukum: keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) harus dihormati sebagai keputusan yang final dan mengikat.
Sikap itu disampaikan keluarga melalui Juru Bicara Fabi Banase, merespons keberatan yang diajukan tiga anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, bersama tim kuasa hukumnya pada Senin, 10 Agustus 2026.
Bagi keluarga, persoalan itu bukan sekadar perbedaan pandangan di ruang politik. Ada prosedur yang telah ditempuh, ada keputusan yang telah diambil, dan ada batas yang menurut mereka tidak semestinya diterobos melalui mekanisme yang tidak dikenal dalam aturan internal DPRD.
Fabi Banase menjelaskan, Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU yang telah digelar pada prinsipnya hanya menjadi ruang untuk mengumumkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Badan Kehormatan.
“Rapat Paripurna Khusus yang telah dilaksanakan hanya bersifat mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh Badan Kehormatan. Rapat tersebut tidak meminta pendapat fraksi maupun pendapat anggota DPRD untuk mengubah atau mengoreksi keputusan tersebut. Hal ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Pernyataan itu disampaikan Fabi, Rabu (12/8/2026), sekaligus menegaskan posisi keluarga terhadap keberatan yang kini diajukan ketiga anggota DPRD tersebut.
Menurut Fabi, mekanisme keberatan secara administratif terhadap keputusan Badan Kehormatan juga tidak diatur dalam Kode Etik maupun Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD TTU.
Keluarga merujuk pada Peraturan DPRD Nomor 03 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, khususnya Pasal 36 Huruf 4, serta Peraturan DPRD Nomor 02 Tahun 2024 tentang Kode Etik Pasal 37.
Kedua ketentuan tersebut, kata Fabi, menegaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan bersifat final dan mengikat.
“Jika para pihak memiliki keberatan hukum yang sah, maka saluran yang benar adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak ada mekanisme koreksi terhadap keputusan BK melalui jalur administrasi ke pimpinan dewan.”
ketika keputusan etik memasuki ruang hukum
Secara kontekstual, keberatan terhadap keputusan lembaga etik tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan baru bagi lembaga yang berada di luar mekanisme yang telah ditentukan. Karena itu, inti persoalannya kini bukan semata-mata apakah ada pihak yang menerima atau menolak keputusan BK, melainkan jalur hukum apa yang tersedia ketika sebuah keputusan dinyatakan final dan mengikat. Dalam kerangka yang disampaikan keluarga, pengujian terhadap keputusan tersebut semestinya ditempuh melalui saluran hukum yang tersedia, bukan melalui koreksi administratif di internal DPRD.
Keluarga dr. Icha juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses dan tidak melakukan intervensi terhadap keputusan Badan Kehormatan.
Bagi keluarga, sikap itu menjadi penting agar keputusan yang telah lahir dari sebuah mekanisme kelembagaan tidak kembali menjadi tarik-menarik kepentingan.
Di balik dokumen, pasal, dan ruang-ruang sidang, keluarga almarhumah dr. Icha masih membawa satu harapan sederhana: agar hukum tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas, tetapi berdiri tegak ketika diuji oleh keberanian manusia untuk menghormatinya.













