JAKARTA |BELUPOS.Com— Di negeri yang dibangun dari kebebasan menyampaikan pikiran, suara wartawan semestinya tidak dipatahkan oleh bentakan. Pertanyaan jurnalistik seharusnya dijawab dengan argumentasi, bukan direndahkan dengan kalimat yang mengiris martabat.
Catatan itu kembali mengemuka pada Agustus 2026. Seorang anggota DPR RI mendapat sorotan setelah melontarkan ucapan kasar kepada wartawan yang menanyakan ketidakhadiran mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara kenegaraan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketidakhadiran tersebut disebut berkaitan dengan agenda pengobatan di Amerika Serikat.
Ucapan “PUNYA OTAK ENGGAK LO” yang diarahkan kepada wartawan dinilai mencederai etika komunikasi pejabat publik sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas: bagaimana insan pers diperlakukan ketika menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional, Ekonom dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta seluruh insan pers tidak gentar menghadapi tindakan yang merendahkan profesi jurnalistik.
“Insan pers adalah petugas yang menjalankan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada publik melalui keilmuan jurnalistik yang terasah, tajam, dan terpercaya. Karena itu, tidak boleh ada ketakutan ketika wartawan menjalankan tugasnya, terlebih jika perlakuan tidak patut itu datang dari pejabat negara,” ujar Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, berbagai peristiwa yang terjadi dalam sekitar 20 bulan terakhir menunjukkan masih adanya persoalan serius terkait kebebasan dan perlindungan terhadap insan pers di sejumlah daerah maupun di Jakarta.
Karena itu, Sutan meminta seluruh ketua umum organisasi pers di Indonesia menyatakan sikap secara tegas terhadap setiap tindakan yang dinilai arogan terhadap wartawan, termasuk tindakan yang merendahkan, menghina, mengusir, mengintimidasi, menghalangi peliputan, maupun membawa persoalan jurnalistik ke ranah pidana tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mengingatkan seluruh insan pers agar menuliskan sebanyak-banyaknya setiap peristiwa yang menyangkut perlakuan buruk terhadap wartawan. Jangan biarkan tindakan merendahkan profesi ini berlalu tanpa catatan. Pers harus mencatat sejarahnya sendiri,” katanya.
Sutan juga menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum kepada insan pers di seluruh Indonesia apabila menghadapi persoalan hukum karena tugas jurnalistiknya dihalangi atau mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
Ia berharap aparat penegak hukum tetap menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Pers dan batas kewenangan kekuasaan
Secara kontekstual, persoalan hubungan pejabat publik dan pers tidak semata-mata berkaitan dengan satu ucapan atau satu peristiwa. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang posisi pers dalam demokrasi: apakah wartawan masih memiliki ruang yang aman untuk bertanya kepada mereka yang memegang kekuasaan.
Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, kritik terhadap kerja jurnalistik semestinya ditempatkan dalam ruang dialog, koreksi dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui penghinaan atau tindakan yang berpotensi mengintimidasi.
Dalam pandangan Sutan, Presiden RI Prabowo Subianto perlu memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan insan pers agar wartawan tidak terus menjadi sasaran kemarahan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan.
“Presiden RI Bapak Jenderal Haji Prabowo Subianto sebaiknya menjadikan pers, jurnalis, dan wartawan sebagai corong informasi yang keberadaannya dilindungi negara secara utuh. Jangan sampai pers menjadi bulan-bulanan pihak yang merasa terusik, dimaki, dibully, bahkan dikambinghitamkan,” ujar Sutan.
Ia menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Kebebasan pers, menurut dia, harus berjalan bersama tanggung jawab profesional dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Pers adalah bagian dari pilar keempat di negara kita. Pers harus bebas dan bertanggung jawab serta sepenuhnya dilindungi undang-undang negara karena memiliki fungsi kontrol sosial yang mumpuni,” tegasnya.
Bagi Sutan, setiap tindakan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak semestinya hanya berhenti sebagai percakapan sesaat. Peristiwa tersebut perlu dicatat, diuji melalui mekanisme hukum, dan menjadi bahan evaluasi agar ruang jurnalistik Indonesia tetap menjadi ruang publik yang aman.
Sebab, ketika seorang wartawan bertanya, yang sedang bekerja sesungguhnya bukan hanya seorang individu dengan pena, kamera, atau mikrofon di tangannya. Di belakang pertanyaan itu ada hak publik untuk mengetahui.
Dan ketika suara wartawan dibungkam oleh penghinaan, yang ikut terancam bukan hanya martabat seorang jurnalis, melainkan juga salah satu pintu tempat demokrasi mendengar suara rakyat.













