ATAMBUA | BELUPOS.Com—Pagi itu, ruang sidang Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB kembali dipenuhi ketegangan yang tak selalu terdengar dari suara-suara yang meninggi. Ketegangan justru lahir dari setiap pasal yang dibacakan, setiap argumentasi yang disusun, dan setiap kalimat hukum yang berusaha meyakinkan majelis hakim tentang satu pertanyaan mendasar: apakah penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan sesuai koridor hukum acara pidana.
Persidangan praperadilan yang diajukan PK terhadap penyidik Polres Belu, Selasa (7/7/2026), memasuki agenda pembacaan replik. Pada tahap inilah Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm kembali mempertanyakan legalitas dasar yang digunakan penyidik dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
Replik disampaikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Cosmas Jo Oko, S.H., Oktafianus Taka, S.H., Jondri Linome, S.H., dan Anjelina Wora Roi, S.H., sebagai tanggapan atas jawaban Termohon, yakni penyidik Polres Belu.
Usai persidangan, Sekretaris Koalisi Lakki Associates Law Firm, Anjelina Wora Roi, menjelaskan bahwa agenda sidang sepenuhnya difokuskan pada pembacaan replik terhadap seluruh dalil yang sebelumnya diajukan pihak Termohon.
Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Advokat Cosmas Jo Oko, mengatakan pihaknya menolak seluruh jawaban Termohon, kecuali bagian yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari penegakan hukum.
Namun, menurutnya, perlindungan terhadap anak tetap harus dijalankan dalam bingkai prosedur hukum yang sah.
“Perlindungan anak adalah amanat undang-undang. Tetapi semangat itu tidak boleh menghapus kewajiban penyidik untuk memenuhi syarat-syarat pembuktian sebagaimana ditentukan hukum acara pidana. Negara wajib melindungi korban, namun pada saat yang sama tetap menjamin hak setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil,” tegas Cosmas.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum kembali mengangkat asas unus testis nullus testis, yaitu satu saksi bukanlah saksi yang cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana.
Menurut Cosmas, meskipun penyidik mencantumkan delapan orang saksi, seluruhnya dinilai hanya memberikan keterangan berdasarkan cerita yang mereka dengar (testimonium de auditu), bukan berdasarkan apa yang mereka lihat, dengar, atau alami sendiri.
Atas dasar itu, pihak Pemohon berpendapat syarat minimal pembuktian untuk menetapkan tersangka belum terpenuhi.
Advokat Oktafianus Taka menegaskan bahwa objek praperadilan bukan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga seluruh tindakan hukum yang lahir sebagai akibat dari penetapan tersebut, termasuk penahanan.
Menurutnya, apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka tindakan hukum berikutnya juga patut dinyatakan tidak sah.
“Praperadilan adalah instrumen pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara. Melalui mekanisme ini, pengadilan memastikan bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prinsip due process of law,” ujar Oktafianus.
Ia mengutip Pasal 90 ayat (1) KUHAP yang baru serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang, menurut dalil Pemohon, mensyaratkan adanya paling sedikit dua alat bukti yang sah sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum juga menilai barang bukti berupa rekaman CCTV maupun hasil visum belum secara langsung menghubungkan kliennya dengan perbuatan yang disangkakan.
“CCTV hanya memperlihatkan aktivitas keluar-masuk hotel, bukan peristiwa yang didalilkan terjadi di dalam kamar. Sementara hasil visum tidak menunjukkan identitas pelaku. Karena itu kami berpendapat syarat minimal alat bukti sebagaimana dipersyaratkan undang-undang belum terpenuhi,” kata Oktafianus.
Tak hanya mempersoalkan alat bukti, tim kuasa hukum juga mengklaim menemukan dugaan kejanggalan administratif dalam proses penyidikan.
Menurut Cosmas Jo Oko, jawaban Termohon justru memperlihatkan adanya indikasi bahwa surat penetapan tersangka diterbitkan lebih dahulu dibandingkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan.
“Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut tertib hukum dalam proses penyidikan. Jika benar penetapan tersangka mendahului Sprindik tambahan, maka aspek proseduralnya layak diuji secara serius di persidangan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penyidik tetap mempertahankan penahanan PK, meskipun menurut mereka terdapat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang menyebut kliennya bukan pelaku sebagaimana disangkakan. Klaim tersebut merupakan dalil Pemohon yang masih akan diuji melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.
Perkara ini menjadi lebih dari sekadar sengketa prosedural antara Pemohon dan Termohon. Di balik argumentasi yang diperdebatkan, tersimpan ujian mengenai bagaimana prinsip negara hukum diterapkan dalam praktik penyidikan. Praperadilan pada hakikatnya menjadi mekanisme kontrol agar kewenangan penyidik tetap berjalan dalam batas yang ditentukan undang-undang, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap korban dan jaminan hak-hak tersangka.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda penyampaian duplik dari Termohon serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Pemohon. Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan akan menghadirkan ahli untuk memperkuat argumentasi mengenai dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan.
Pada akhirnya, setiap perkara pidana akan bermuara pada pencarian kebenaran. Namun sebelum kebenaran materiil itu ditemukan, hukum terlebih dahulu dituntut membuktikan bahwa setiap langkah yang ditempuh lahir dari prosedur yang benar. Sebab keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, melainkan juga dari cara negara memperlakukan setiap orang di hadapan hukum.















