KEFAMENANU |BELUPOS.Com — Suasana Ruang Sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pada Senin (6/7/2026), berlangsung dalam nuansa yang hening namun sarat beban emosional. Di ruang itulah Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, menyampaikan satu per satu rangkaian peristiwa yang menurutnya menjadi bagian dari tragedi yang merenggut nyawa putrinya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) BK DPRD TTU dipimpin Ketua BK Maksimus Manehat dari Fraksi PDI Perjuangan, didampingi anggota Veliks Anunut dari Fraksi Gerindra dan Bertus Bana dari Fraksi NasDem.
Di hadapan pimpinan dan anggota BK, Gabriel menguraikan kronologi yang terjadi sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu. Menurutnya, seluruh fakta yang ia ketahui telah disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral keluarga dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami putrinya.
Ia menegaskan, dalam rentang waktu tersebut, Dokter Icha diduga mengalami tekanan dan intimidasi ketika sedang menjalankan tugas pelayanan medis di RS Leona.
Dalam proses RDP itu, Gabriel juga menyoroti bahwa istrinya, Nur Azisa, yang hadir di Gedung DPRD TTU, tidak diperkenankan mendampinginya mengikuti rapat.
Usai memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan, Gabriel kembali menyampaikan harapannya agar lembaga etik DPRD menjalankan kewenangannya secara objektif.
“Saya meminta Badan Kehormatan DPRD TTU memberikan sanksi yang tegas dan berat terhadap tiga oknum anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Icha hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Gabriel dengan nada penuh harap.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap keluarga bahwa proses etik di Badan Kehormatan bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dari ikhtiar mencari keadilan atas dugaan pelanggaran yang mereka yakini telah terjadi.
Secara kontekstual, pemeriksaan terhadap ayah almarhumah di Badan Kehormatan menunjukkan bahwa penanganan perkara ini kini tidak hanya bergerak pada aspek hukum pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum, tetapi juga memasuki ranah etik lembaga legislatif. Hasil pemeriksaan BK nantinya akan menjadi ukuran sejauh mana DPRD TTU menjaga integritas lembaga serta akuntabilitas anggotanya di hadapan publik.
Di penghujung persidangan, ruang itu kembali sunyi. Namun, kesunyian tersebut menyimpan harapan yang terus menggema: bahwa setiap kesaksian yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan rapat, melainkan menjadi pijakan bagi tegaknya keadilan, penghormatan terhadap etika publik, dan perlindungan bagi setiap tenaga kesehatan yang mengabdikan dirinya untuk kemanusiaan.
Di tengah sorotan publik terhadap proses pemeriksaan etik terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga mengintimidasi almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, muncul pertanyaan mendasar yang menyentuh jantung keadilan prosedural: apakah Badan Kehormatan (BK) DPRD berwenang melarang saksi didampingi keluarga maupun kuasa hukum saat memberikan keterangan?
Pertanyaan itu mencuat setelah ayah Dokter Icha dikabarkan tidak diizinkan didampingi istrinya—ibu kandung almarhumah—ketika memberikan keterangan di hadapan Badan Kehormatan DPRD TTU. Tidak hanya itu, kuasa hukum keluarga juga disebut tidak diperkenankan mendampingi proses pemeriksaan tersebut.
Pengamat Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara, Agustinus Bobe, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut patut dipertanyakan karena setiap pembatasan terhadap hak seseorang dalam suatu proses pemeriksaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang maupun aturan umum mengenai Badan Kehormatan DPRD yang secara tegas melarang saksi atau pengadu didampingi anggota keluarga maupun penasihat hukum saat memberikan keterangan. Jika memang ada larangan, Badan Kehormatan wajib menunjukkan dasar hukumnya secara eksplisit,” ujar Agustinus Bobe.
Menurutnya, mekanisme pemeriksaan Badan Kehormatan memang diatur dalam tata tertib maupun peraturan tata beracara masing-masing DPRD. Namun kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang tanpa landasan normatif yang jelas.
Ia menegaskan, apabila Badan Kehormatan DPRD TTU melarang kehadiran ibu kandung Dokter Icha maupun kuasa hukum keluarga, maka publik berhak mengetahui aturan tertulis yang menjadi dasar keputusan tersebut.
“Dalam negara hukum, setiap tindakan pejabat atau lembaga publik harus berlandaskan hukum. Prinsip legalitas menghendaki bahwa pembatasan terhadap hak warga negara tidak boleh lahir semata-mata dari kebijakan internal tanpa dasar normatif yang jelas,” tegasnya.
Agustinus menjelaskan, kehadiran penasihat hukum maupun anggota keluarga dalam sebuah pemeriksaan etik pada dasarnya tidak identik dengan intervensi terhadap proses pemeriksaan. Pendampingan justru merupakan bagian dari perlindungan hak-hak pihak yang dimintai keterangan, terlebih dalam perkara yang menyita perhatian publik dan menyangkut kepentingan keluarga korban.
Dari perspektif hukum tata negara, lanjutnya, Badan Kehormatan memang memiliki kewenangan menjaga marwah lembaga legislatif. Namun kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip due process of law, asas keterbukaan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Karena itu, ia menilai pertanyaan yang semestinya dijawab Badan Kehormatan bukan sekadar alasan administratif, melainkan dasar hukum yang menjadi pijakan larangan tersebut.
“Publik berhak mengetahui pasal mana dalam Tata Tertib DPRD atau Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD TTU yang melarang saksi didampingi keluarga atau kuasa hukum. Tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.
Persoalan ini tidak semata menyangkut prosedur internal DPRD, melainkan juga menyentuh kepercayaan publik terhadap integritas proses penegakan kode etik. Dalam setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat, transparansi prosedural menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga legitimasi lembaga dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga tampak ditegakkan.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya perilaku para pihak yang diperiksa, melainkan juga komitmen lembaga etik dalam menjalankan kewenangannya secara terbuka, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Sebab, keadilan akan kehilangan maknanya ketika prosedur yang mengantarkannya justru menyisakan ruang bagi keraguan publik.















