Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPendidikanwarta Kota

Izin Pemilik Jadi Kunci Akses Rekaman CCTV

46
×

Izin Pemilik Jadi Kunci Akses Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BELUPOS.Com — Rekaman kamera pengawas atau CCTV kembali berada di persimpangan antara hak memperoleh informasi dan perlindungan privasi. Dalam sengketa yang melibatkan Camat Laenmanen dan seorang guru PJOK, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang terlihat dalam rekaman, melainkan apakah seseorang memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik tersebut.

Persoalan itu mencuat setelah seorang guru PJOK disebut mengakses rekaman CCTV di sebuah rumah makan di Betun, Kabupaten Malaka, untuk menelusuri keberadaan dompet keluarganya yang hilang.

Di tengah perdebatan tersebut, Advokat HAPI, Andreas Nahak, S.H., menilai persoalan itu perlu dilihat secara jernih dari perspektif hukum, khususnya mengenai batas antara akses yang sah dan akses tanpa hak.

“Sebenarnya sengketa antara Camat Laenmanen dan guru PJOK tersebut termasuk sengketa akses informasi. Yang harus dilihat pertama-tama adalah apakah akses terhadap CCTV itu dilakukan dengan izin pemilik dan untuk kepentingan yang jelas,” kata Andreas, Sabtu (5/9/2026).

Menurut dia, sepanjang akses tersebut benar-benar diberikan oleh pemilik CCTV dan penggunaannya terbatas pada kepentingan mencari atau menelusuri kehilangan, persoalannya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi.

“Kalau Pak Guru mengakses rekaman CCTV sebatas durasi ketika dompet keluarganya hilang, dengan izin pemilik CCTV, maka harus dilihat sebagai akses yang mempunyai dasar izin. Ini berbeda apabila seseorang mengakses rekaman tanpa hak atau kemudian menggunakan rekaman itu untuk kepentingan lain,” ujarnya.

Andreas menambahkan, batas privasi menjadi penting ketika seseorang tidak lagi sekadar mencari informasi yang berkaitan dengan peristiwa kehilangan, tetapi justru menelusuri atau menggunakan informasi lain yang tidak memiliki hubungan dengan kepentingan tersebut.

“Misalnya, kalau akses itu kemudian digunakan untuk mengetahui kegiatan pribadi Pak Camat pada jam-jam tertentu di rumah makan tersebut, padahal hal itu tidak berkaitan dengan kehilangan dompet, maka persoalan hukumnya menjadi berbeda. Karena itu, kita harus membedakan antara tujuan awal akses dengan penggunaan informasi setelah rekaman diperoleh,” katanya.

izin menjadi garis batas

Secara normatif, UU ITE tidak sesederhana membedakan informasi menjadi “milik sendiri” dan “milik orang lain”. Pasal 30 UU ITE mengatur mengenai perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Karena itu, keberadaan izin dari pemilik atau pengelola sistem menjadi salah satu fakta penting yang harus diperiksa dalam perkara semacam ini.

Dengan demikian, persoalan CCTV dalam kasus tersebut seharusnya tidak dibaca hanya dari siapa yang tampak di layar, melainkan dari otoritas akses, tujuan akses, ruang lingkup rekaman yang dilihat, serta penggunaan rekaman setelah diperoleh.

Rekaman CCTV pada akhirnya bukan sekadar gambar yang bergerak dalam hitungan detik. Ia dapat menjadi bukti elektronik, tetapi sekaligus dapat menyentuh ruang privat seseorang. Karena itu, izin, tujuan, dan batas penggunaan menjadi tiga pintu yang menentukan apakah suatu akses berada dalam koridor hukum atau justru melewatinya. UU ITE sendiri mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dengan ketentuan tertentu.

Andreas pun mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibawa ke ruang kesimpulan secara tergesa-gesa.

“Yang diperlukan sekarang adalah pikiran yang jernih dalam melihat persoalan akses informasi privat. Jangan sampai akses yang dilakukan untuk mencari barang hilang justru dipahami secara keliru tanpa melihat izin, tujuan dan batas aksesnya,” tutur Andreas.

Pada akhirnya, CCTV bukan hanya tentang siapa yang terekam, melainkan tentang siapa yang berhak melihat, untuk kepentingan apa, dan sampai di mana batas kewenangannya. Sebab dalam hukum, sebuah rekaman mungkin hanya berdurasi beberapa menit, tetapi cara seseorang memperolehnya dapat menentukan panjang pendeknya persoalan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *