BOGOR |BELUPOS.Com – Di balik ruang-ruang kelas yang semestinya menjadi tempat tumbuhnya harapan, muncul pertanyaan yang menuntut jawaban. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp3.747.700.000 yang dialokasikan untuk SMP Negeri 1 Citeureup kini menjadi sorotan tajam. Perhatian publik mengarah pada satu hal mendasar: sejauh mana anggaran negara itu dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan tersebut datang dari Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) yang menilai keterbukaan penggunaan dana publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah uang negara dibelanjakan.
Ketua Umum PHMI, Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL., mengungkapkan bahwa organisasinya telah melayangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui surat Nomor 367/DPP/PHMI/VI/2026. Langkah itu ditempuh sebagai upaya mendorong pihak SMP Negeri 1 Citeureup agar membuka secara rinci penggunaan dana BOS kepada publik.
“Transparansi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) terhadap publik bersifat wajib. Hal itu telah diatur dalam regulasi, termasuk petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP. Masyarakat, termasuk orang tua murid, memiliki hak penuh untuk mengawasi dan memantau rincian alokasi anggaran sekolah,” tegas Hermanto kepada awak media.
Sebagai aktivis nasional sekaligus praktisi hukum, Hermanto menilai keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam tata kelola anggaran pendidikan yang sehat. Menurutnya, ketika dana publik dikelola secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan juga akan terjaga.
PHMI juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit ulang terhadap penggunaan dana BOS tersebut. Tidak hanya kepala sekolah, organisasi itu turut meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, ikut diperiksa apabila diperlukan.
Hermanto menegaskan, pengelolaan dana BOS harus berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Seluruh penggunaan anggaran, katanya, harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewajaran harga satuan barang dan jasa yang dibelanjakan.
“Penggunaan Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara utuh, logis, dan sesuai aturan. Di saat yang sama, pengelolaannya juga wajib dilakukan secara terbuka agar dapat diawasi oleh masyarakat,” ujarnya.
Secara kontekstual, dana BOS merupakan instrumen strategis pemerintah untuk menjamin mutu layanan pendidikan. Karena bersumber dari keuangan negara, setiap pengelolaannya tidak hanya dituntut tepat sasaran, tetapi juga memenuhi prinsip keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas. Transparansi menjadi elemen penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Citeureup belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi atas surat permohonan informasi yang telah disampaikan PHMI.
Pada akhirnya, transparansi bukanlah ancaman bagi lembaga pendidikan, melainkan jalan untuk menjaga marwahnya. Sebab setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat semestinya kembali kepada rakyat dalam bentuk kejujuran, akuntabilitas, dan pendidikan yang bermartabat.















