banner 728x250

Dana BOS Rp7,8 Miliar Dipersoalkan, PHMI Siap Gugat SMKN 2 Cikarang Barat: “Pendidikan Jangan Dijadikan Ladang Bancakan”

BEKASI |BELUPOS.Com— Di tengah harapan masyarakat yang menggantungkan masa depan anak-anaknya pada ruang-ruang kelas dan papan tulis sekolah negeri, muncul riak yang mengusik nurani publik. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semestinya menjadi denyut kehidupan pendidikan, kini dipersoalkan karena diduga menyimpan jejak ketidaktransparanan.

Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) secara terbuka mendesak agar dugaan indikasi penyalahgunaan Dana BOS di segera ditindaklanjuti. Nilainya tidak kecil: Rp7.854.400.000. Angka yang bagi banyak sekolah bisa menjadi harapan untuk membangun kualitas pendidikan, tetapi kini justru memantik pertanyaan publik.

Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua Umum , Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL kepada awak media pada Jumat, 9 Mei 2026.

Menurut Hermanto, PHMI akan menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak sekolah ke Komisi Informasi Jawa Barat dan melanjutkannya dengan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna membuka fakta-fakta yang dianggap belum terang.

Upaya itu bermula saat PHMI mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik Nomor 237/DPP/PHMI/IV/2026 kepada PPID SMK Negeri 2 Cikarang Barat pada 21 April 2026. Surat tersebut diterima pada hari yang sama. Namun, PHMI menilai jawaban yang diberikan tidak memenuhi substansi informasi yang dimohonkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itu, PHMI kemudian mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID sekolah melalui surat Nomor 281/DPP/PHMI/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026, yang diterima pihak sekolah pada 6 Mei 2026.

╔══════════ ❀•°❀°•❀ ══════════╗
“Setiap pengelolaan dana pendidikan harus berdiri di atas asas pemerataan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Pendidikan tidak boleh kehilangan marwahnya hanya karena ada pihak yang menjadikannya ruang permainan anggaran.”
Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL
╚══════════ ❀•°❀°•❀ ══════════╝

Sebagai praktisi hukum, Hermanto menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan telah diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Ia juga menyinggung ketentuan tindak pidana korupsi dalam Pasal 603 hingga 606 KUHP baru yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi.

Ia mengatakan, cukup dengan dua alat bukti, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

PHMI menilai sektor pendidikan masih menjadi wilayah yang rawan terhadap praktik penyelewengan anggaran. Padahal, sekolah seharusnya menjadi tempat lahirnya nilai kejujuran dan pembentukan karakter antikorupsi bagi generasi muda.

╔══════════ ❀•°❀°•❀ ══════════╗
“Membongkar korupsi Dana BOS adalah agenda mendesak untuk menyelamatkan uang rakyat. Jangan sampai dana pendidikan berubah menjadi bancakan oknum tertentu.”
Ketua Umum PHMI
╚══════════ ❀•°❀°•❀ ══════════╝

Secara kontekstual, polemik pengelolaan Dana BOS selalu menjadi isu sensitif di Indonesia karena menyangkut langsung hak pendidikan peserta didik. Ketika transparansi dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya laporan administrasi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan itu sendiri. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pengawasan anggaran yang semakin ketat, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting agar sekolah tetap menjadi rumah keadilan sosial bagi masyarakat.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 2 Cikarang Barat terkait persoalan tersebut.

Pada akhirnya, publik tentu berharap sekolah tetap menjadi taman ilmu yang bersih dan teduh—tempat di mana anggaran pendidikan benar-benar menjelma menjadi cahaya bagi masa depan anak bangsa, bukan bayang-bayang yang mengaburkan kepercayaan rakyat.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *