banner 728x250

TPA yang Sunyi, Sampah yang Berteriak

Ketika Keneb Dipagari Miliar Rupiah, dan Tutab Menanggung Bau Kekuasaan

TTU |BELUPOS.Com–Di Kilometer 9 Kefamenanu, sebuah lahan seluas tujuh hektare berdiri sunyi. Ia dipagari rapi, ditanam plang resmi, dan dibangun dengan anggaran negara senilai Rp1,5 miliar. Namanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Keneb. Namun sejak dilahirkan pada 2019, ia tak pernah benar-benar hidup.
Ironisnya, sampah-sampah Kota Kefamenanu justru terus menumpuk di luar pagar hukum—di Tutab, Desa Tublopo—bersama warga kecil yang mengais sisa, menghirup bau, dan menanggung risiko yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

TPA Keneb: Infrastruktur Tanpa Fungsi

TPA Keneb dibangun enam tahun lalu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Luasnya sekitar 7 hektare, dikelilingi pagar permanen, dengan total anggaran pembangunan Rp1,5 miliar dari uang publik.

Namun hingga akhir Desember 2025, TPA ini belum pernah digunakan sama sekali.

Saat Anggota DPRD TTU, Pardiduk Viktor Manbait, SH, berkunjung pada Sabtu, 27 Desember 2025, lokasi itu justru memperlihatkan paradoks lain:
dua bangunan permanen sedang dibangun.

  • Bangunan di sisi selatan, disebut sebagai mes pegawai
  • Bangunan di sisi utara, diklaim sebagai fasilitas pengolahan sampah

TPA-nya belum beroperasi, tetapi bangunan pendukungnya terus bertambah. Negara seperti membangun rumah sebelum memastikan penghuninya ada.

“Infrastruktur tanpa fungsi hanya akan menjadi monumen pemborosan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

TPA Tutab: Ilegal, tapi Beroperasi Setiap Hari

Sekitar 5 kilometer dari Bundaran Tugu Kilometer 9 arah Kefa–Kupang, di RT 001 RW 001 Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, terdapat TPA lain—yang tidak pernah direncanakan secara resmi, tetapi justru aktif bertahun-tahun.

TPA Tutab telah digunakan belasan tahun, dan hingga 27 Desember 2025, tetap menjadi tujuan utama truk-truk sampah milik Pemda TTU.

“Setiap hari jam kerja, sekitar jam sepuluh sampai sebelas siang, truk sampah datang buang di sini,”
Mama Anastasia Kaet, warga.

Mama Anastasia bukan sekadar saksi. Ia adalah satu dari 14 kepala keluarga yang selama delapan tahun terakhir menggantungkan hidup dari memulung sampah di lokasi itu—tanpa alat pelindung, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa kepastian masa depan.

TPA ini persis di pinggir jalan raya, jalur publik yang menghubungkan Kefamenanu–Kupang. Bau menyapa lebih dulu daripada papan penunjuk jalan.

Negara Melanggar Hukumnya Sendiri

Ironi ini bukan sekadar soal tata kelola. Ia adalah pelanggaran hukum.

Berdasarkan:

  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pembuangan sampah di luar TPA resmi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi Administratif

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang menjatuhkan:

  1. Teguran lisan atau tertulis
  2. Penghentian sementara kegiatan
  3. Penutupan lokasi pembuangan ilegal
  4. Paksaan pemerintah dan pengawasan ketat
  5. Denda administratif

Sanksi Pidana

Jika mengakibatkan pencemaran serius:

  • Pidana penjara 4–10 tahun
  • Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar

Bahkan kepala daerah yang mengabaikan sanksi administratif dan menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijerat:

  • Penjara hingga 4 tahun
  • Denda maksimal Rp10 miliar

Hukum telah berbicara. Tinggal keberanian untuk menegakkannya.

Refleksi: Sampah dan Wajah Kekuasaan

Sampah tidak pernah bohong.
Ia menunjukkan bagaimana negara memperlakukan ruang hidup warganya. Ketika TPA resmi dikunci dan dibiarkan kosong, sementara TPA ilegal dibiarkan aktif, sesungguhnya yang dibuang bukan hanya sampah—tetapi tanggung jawab, akal sehat, dan keadilan sosial.

Di Tutab, warga miskin mengais sisa konsumsi kota.
Di Keneb, aset negara menganggur tanpa makna.

Negara hadir bukan saat memotong pita, tetapi ketika memastikan sistem bekerja.

Solusi: Dari Monumen Sunyi ke Sistem Hidup

Agar krisis ini tidak menjadi warisan kebusukan, langkah nyata harus diambil:

  1. Aktifkan segera TPA Keneb
    Lengkapi operasional, SDM, dan sistem pengelolaan sesuai standar lingkungan.
  2. Tutup permanen TPA Tutab
    Disertai relokasi manusiawi bagi para pemulung dengan skema pemberdayaan.
  3. Audit anggaran dan perencanaan
    Publikasikan secara transparan penggunaan dana sejak 2019.
  4. Penegakan hukum tanpa tebang pilih
    Hukum harus berdiri di atas kekuasaan, bukan di bawahnya.
  5. Libatkan masyarakat sipil dan pers
    Karena sampah yang paling berbahaya adalah kebijakan yang gelap.

TPA Keneb menunggu keberanian.
TPA Tutab menanggung akibat.

Dan di antara keduanya, publik berhak bertanya:
Untuk siapa anggaran negara dibelanjakan, dan kepada siapa bau ini diwariskan?

 

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *