banner 728x250

Media Sosial dan Kejatuhan Martabat Manusia

Ketika Konten Uang, Caci Maki, Pornografi, dan Adu Domba Menjadi Kejahatan Digital

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana dan Etika Media

Media sosial sejatinya lahir sebagai ruang kebebasan berekspresi dan sarana memperluas pengetahuan publik. Namun dalam praktik mutakhir, platform digital justru kerap disalahgunakan sebagai ladang kejahatan baru: mengajak orang mendapatkan uang secara menyesatkan, menyebarkan caci maki, menghina martabat manusia dengan akun palsu, menayangkan pornografi, mempromosikan judi online, hingga mengadu domba suku, agama, ras, dan kepercayaan.

Fenomena ini bukan sekadar soal etika bermedia, tetapi telah masuk ke wilayah pelanggaran hukum pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pelanggaran serius terhadap norma agama dan budaya Indonesia.

1. Dalam Kacamata Hukum Pidana dan UU ITE

Secara yuridis, banyak konten Facebook (FB) pro-uang instan dan provokatif tersebut berpotensi kuat melanggar hukum, antara lain:

Pertama, penghinaan dan ujaran kebencian.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur larangan penghinaan dan pencemaran nama baik. Konten yang memuat kata-kata caci maki, penghinaan personal, atau serangan karakter—terlebih dilakukan secara masif dan sistematis—merupakan tindak pidana.

Kedua, ujaran kebencian berbasis SARA.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE secara tegas melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Mengadu domba etnis dan agama bukan hanya tindakan tidak bermoral, tetapi kejahatan yang mengancam persatuan nasional.

Ketiga, pornografi dan eksploitasi konten asusila.
Penayangan kata-kata cabul, video porno, atau adegan seksual melanggar UU Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dalih “konten hiburan” atau “traffic tinggi” tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Keempat, penipuan dan ajakan mendapatkan uang secara menyesatkan.
Konten yang mengajak masyarakat mendapatkan uang dengan cara tidak jelas, manipulatif, atau berbasis kebohongan dapat dikualifikasikan sebagai penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE).

Kelima, judi online dan promosi aktivitas ilegal.
Promosi judi online, baik terselubung maupun terang-terangan, jelas melanggar KUHP dan UU ITE. Akun yang “mengajak”, “mempromosikan”, atau “memfasilitasi” tidak bisa berlindung di balik dalih tidak ikut bermain.

Lebih jauh, penggunaan akun palsu (fake account) untuk menyerang, menghina, atau menipu memperberat unsur kesengajaan (mens rea) dan dapat menjadi alasan pemberatan pidana.

2. Pelanggaran Etika Hukum Adat dan Budaya Nusantara

Indonesia bukan hanya negara hukum, tetapi juga bangsa berbudaya. Dalam hukum adat Nusantara, kehormatan manusia (martabat) adalah nilai luhur. Menghina orang lain di ruang publik—apalagi secara digital—dipandang sebagai tindakan melukai tatanan sosial.

Budaya timur Indonesia, termasuk dalam kearifan lokal NTT, Maluku, Papua, hingga Jawa dan Sumatera, mengenal prinsip:

menjaga mulut dan tutur kata,

tidak mempermalukan orang di depan umum,

menyelesaikan konflik dengan musyawarah, bukan hasutan.

Konten yang mengumbar kebencian, pornografi, dan adu domba jelas bertentangan dengan jiwa budaya bangsa.

3. Perspektif Etika dan Norma Agama

Dalam seluruh agama yang hidup di Indonesia—Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Buddha, dan Konghucu—media sosial yang digunakan untuk menghina, memfitnah, memancing syahwat, dan merusak persaudaraan adalah perbuatan dosa moral.

Agama tidak membenarkan:

kebohongan demi uang,

penghinaan demi popularitas,

pornografi demi sensasi,

adu domba demi kepentingan kelompok.

Dalam perspektif iman, teknologi adalah alat, bukan tuan. Ketika media sosial dijadikan sarana merendahkan martabat manusia, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi juga nurani kolektif bangsa.

4. Implikasi Hukum bagi Pengelola dan Pengajak Konten

Perlu ditegaskan:
Bukan hanya pembuat konten, tetapi juga pihak yang mengajak, memfasilitasi, dan menyebarluaskan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam hukum pidana dikenal konsep:

turut serta,

membantu melakukan kejahatan,

penyertaan pasif melalui distribusi konten ilegal.

Dengan kata lain, like, share, endorse, dan promosi terhadap konten melanggar hukum bukan tindakan netral.

Media Sosial Harus Memanusiakan Manusia

Publikasi opini ini penting agar masyarakat sadar bahwa media sosial bukan ruang tanpa hukum. Kebebasan berekspresi bukan kebebasan menghina. Monetisasi bukan alasan merusak martabat. Popularitas bukan legitimasi kejahatan.

Negara, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, dan media harus bersinergi mengingatkan bahwa:

Teknologi tanpa etika akan melahirkan kekerasan digital, dan kebebasan tanpa tanggung jawab akan menghancurkan kemanusiaan.

Sudah saatnya media sosial dikembalikan pada fungsinya yang luhur: mencerdaskan, menghubungkan, dan memuliakan manusia—bukan menjatuhkannya.

 

banner 325x300
Penulis: Agustinus BobeEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *