OPINI | Adv. Danny D. Priambodo., S.Tr.T., S.H.
Terminal-terminal tipe C di Naresa, Fatubenao, dan Umanen di kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, perbatasan RI – Timor Leste berdiri seperti bangunan yang kehilangan roh. Sunyi. Terkunci. Dan dibiarkan terlupakan.
“Pembangunan tanpa manfaat hanyalah monumen dari kesalahan yang dipelihara,” demikian salah satu kritik yang belakangan terus bergema di tengah masyarakat Belu.
GAGAL MERENCANAKAN, GAGAL MELAYANI
Betapa ironisnya menyaksikan bangunan yang lahir dari APBD—uang rakyat—justru tidak pernah mencapai tujuan. Terminal yang seharusnya menjadi simpul transportasi, menjadi simpul kegagalan perencanaan.
Prinsip dasar perencanaan pembangunan daerah sejatinya menegaskan:
- perencanaan harus berbasis kebutuhan,
- setiap anggaran wajib menghadirkan manfaat,
- monitoring mesti berkelanjutan,
- dan kepala daerah bersama perangkat teknis bertanggung jawab memastikan fasilitas berfungsi.
Namun terminal-terminal ini dibangun tanpa rencana operasional, tanpa integrasi trayek, dan nyaris tanpa perhatian setelah diresmikan.
Hasilnya jelas: bangunan hidup, tetapi fungsi mati—sebuah pelanggaran nyata terhadap asas manfaat dalam UU No. 23/2014 dan prinsip value for money dalam pengelolaan APBD.
KERUGIAN YANG TAK DIANGGAP SERIUS
Ketika fasilitas publik tidak digunakan, kerugian negara—setidaknya kerugian ekonomi—menjadi tak terhindarkan:
- anggaran habis tanpa manfaat,
- aset menyusut nilainya,
- peluang PAD hilang,
- dan pemborosan menjadi fakta telanjang.
“Setiap rupiah dari APBD adalah janji pelayanan. Jika pelayanannya tak hadir, maka janji itu telah dikhianati,” begitu suara kritik lain yang mulai keras terdengar.
Pelanggaran tata kelola ini mungkin tidak selalu masuk ranah pidana, tetapi jelas mencederai prinsip good governance.
DAMPAK NYATA: RAKYAT MENANGGUNG AKIBAT
Ketika terminal tidak berfungsi, masyarakatlah yang membayar ongkos sosial:
- trayek pedesaan makin hilang,
- mobilitas warga terganggu,
- simpul ekonomi mati sebelum tumbuh,
- dan kepercayaan publik kepada pemerintah runtuh perlahan.
Terminal semestinya menghadirkan kehidupan—warung, sopir, penumpang, dan perputaran uang. Tetapi yang ada hanyalah bangunan kosong yang menunggu lapuk.
KEPEMIMPINAN YANG ABSES
Tahun berganti, pemerintahan silih berganti, tetapi tak ada tanda-tanda:
- revitalisasi,
- penataan trayek,
- kerja sama dengan pelaku transportasi,
- maupun penguatan fungsi terminal sebagai layanan wajib publik.
Ketidakjelasan arah ini mempertegas satu hal: pembangunan lebih diperlakukan sebagai proyek, bukan pelayanan.
Ketiadaan political will menjadi akar dari terminal-terminal yang dibiarkan seperti rumah tanpa penghuni.
SERUAN UNTUK PEMERINTAH DAN PUBLIK
Kabupaten Belu tak boleh terus terjebak dalam lingkaran kesalahan yang sama. Rakyat berhak menuntut:
- audit menyeluruh atas anggaran pembangunan terminal,
- rencana operasional fasilitas transportasi,
- revitalisasi dan fungsi ulang terminal,
- transparansi setiap rupiah anggaran,
- serta tanggung jawab kepala daerah dan OPD terkait.
“Pembangunan bukan sekadar menegakkan bangunan, tetapi menegakkan martabat pelayanan publik,” tegas banyak pemerhati pembangunan.
Jika publik diam, kesalahan akan menjadi tradisi.
Jika pemerintah tak dievaluasi, pemborosan akan menjadi kebiasaan.
Belu membutuhkan kepemimpinan yang bekerja untuk hasil—bukan sekadar menyelesaikan proyek, tetapi memastikan manfaatnya mengalir kepada rakyat yang menjadi pemilik sejatinya.















