KEFAMENANU |BELUPOS.Com — Penetapan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru.
Bagi keluarga dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, penetapan tersangka bukanlah garis akhir. Justru dari titik inilah mereka berharap proses hukum bergerak lebih tegas, transparan, dan memberikan kepastian atas perkara yang telah menyita perhatian publik.
Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Viktor Emanuel Manbait, S.H., mengatakan pihaknya meminta penyidik Polda NTT mempertimbangkan penahanan terhadap ketiga tersangka demi menjamin proses penegakan hukum berjalan lancar dan berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Viktor kepada media, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, permintaan penahanan memiliki dasar hukum setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Viktor merujuk pada Pasal 100 ayat (1) KUHAP, yang menurutnya memberikan dasar bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Dalam perkara tersebut, kata dia, ketiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
“Dari sisi ancaman pidana, syarat objektif untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi. Karena itu, kami meminta penyidik Polda NTT mempertimbangkan langkah penahanan terhadap ketiga tersangka.”
Namun bagi kuasa hukum keluarga, persoalannya tidak semata-mata berhenti pada terpenuhinya syarat objektif.
Ada pertimbangan lain yang dinilai perlu diperhatikan penyidik, yakni alasan subjektif yang berkaitan dengan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.
Viktor menyebut proses hukum harus berjalan dalam ruang yang steril dari segala bentuk intervensi maupun potensi hambatan.
“Selain itu, terdapat alasan subjektif yang menurut kami perlu menjadi pertimbangan penyidik, demi menjamin proses penyidikan berjalan secara adil, lancar, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun potensi hambatan.”
Atas dasar itu, pihak keluarga melalui tim kuasa hukum meminta Polda NTT segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka bersamaan dengan proses pemeriksaan mereka.
Bukan Penghukuman, Melainkan Jaminan Proses Hukum
Permintaan penahanan tersebut, menurut Viktor, tidak dimaksudkan untuk mendahului proses peradilan ataupun menjatuhkan hukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
Penahanan dipandang sebagai instrumen hukum untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara objektif dan transparan.
“Penahanan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman terhadap para tersangka, melainkan sebagai langkah hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan serta perlindungan kepada keluarga korban.”
Pernyataan tersebut menegaskan posisi keluarga dr. Icha yang menginginkan perkara ini diproses melalui mekanisme hukum secara terbuka dan profesional.
Babak Baru Penegakan Hukum
Secara kontekstual, permintaan penahanan dalam sebuah perkara pidana harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana: penahanan bukan hukuman, melainkan upaya paksa yang penerapannya harus didasarkan pada ketentuan hukum serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, selain melihat ancaman pidana, penyidik tetap perlu memastikan seluruh persyaratan penahanan terpenuhi dan menerapkannya secara objektif terhadap setiap tersangka.
Bagi keluarga dr. Icha, proses hukum kini memasuki fase yang menentukan.
Penetapan tersangka telah membuka pintu menuju tahap penyidikan berikutnya. Yang mereka tunggu bukan sekadar tindakan hukum, melainkan proses yang mampu menjawab keresahan dan memberikan kepastian.
Sebab, dalam perkara yang menyentuh rasa keadilan keluarga korban, setiap langkah hukum memiliki arti.
Dan pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dari seberapa jujur, objektif, dan berani hukum berjalan sampai ke garis akhirnya.
Tim kuasa hukum keluarga dr. Icha:
Victor Emanuel Manbait, S.H.
Conny Herta Tiluata, S.H.
Arif Rachman, S.H.
(Belu Pos)













