Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPolkamwarta Kota

Kematian Dokter Icha, Negara Dituntut Buka Kebenaran

18
×

Kematian Dokter Icha, Negara Dituntut Buka Kebenaran

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BELUPOS.Com— Duka atas kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dr. Icha, kembali mengusik pertanyaan tentang keselamatan perempuan yang bekerja melayani publik. Bagi organisasi kemanusiaan pendamping perempuan dan anak korban kekerasan, kepergian dokter muda yang bertugas di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, tidak boleh berhenti sebagai kabar duka. Ada dugaan intimidasi yang, menurut mereka, harus ditelusuri secara menyeluruh.

Siaran pers bertanggal 24 Agustus   2026 itu diterbitkan Sanggar Suara Perempuan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kupang bersama Aliansi/Organisasi Kemanusiaan Peduli Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Mereka menyampaikan duka sekaligus mendesak agar proses hukum atas kematian dr. Icha berjalan secara adil dan transparan.

Dugaan intimidasi harus diuji

Dalam pernyataan tersebut, organisasi kemanusiaan menyebut dr. Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis. Dugaan itu, menurut mereka, berkaitan dengan keterlibatan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.

Namun, mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian fakta yang perlu diperiksa, bukan sebagai kesimpulan hukum. Pengakuan salah satu anggota DPRD TTU yang disebut pernah berbicara dengan nada tinggi kepada korban juga dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan mekanisme etik yang berwenang.

“Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh dan tuntas karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban, bahkan berakibat kematian.”
Sanggar Suara Perempuan dan Aliansi/Organisasi Kemanusiaan Peduli Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Pernyataan itu juga mengingatkan bahwa kekerasan berbasis gender tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara disebut dapat menjadi kekerasan psikis yang berdampak pada kesehatan mental.

Enam desakan untuk penegakan hukum

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan, organisasi kemanusiaan tersebut menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, Polda NTT didesak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk kekerasan berbasis gender yang berkaitan dengan meninggalnya dr. Icha.

Kedua, mereka menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, perundungan, serta tekanan fisik maupun psikologis terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugas tidak dapat ditoleransi.

Ketiga, tragedi dr. Icha diminta menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengimplementasikan undang-undang perlindungan tenaga medis secara nyata di lapangan.

Keempat, Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah didesak memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kerja tenaga kesehatan, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan bagi pelapor, dan layanan pendampingan psikologis.

Kelima, pemerintah diminta mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan.

Keenam, seluruh pejabat publik didesak menghormati prinsip nondiskriminasi, menghindari penyalahgunaan relasi kuasa, serta memastikan setiap perempuan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.

Ketika ruang kerja belum sepenuhnya aman

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa persoalan yang disorot bukan hanya dugaan intimidasi terhadap seorang dokter, melainkan juga tanggung jawab negara dalam memastikan tempat kerja bebas dari kekerasan. Karena itu, tuntutan penyelidikan independen, perlindungan tenaga medis, dan mekanisme pelaporan yang aman menjadi penting agar relasi kuasa tidak berubah menjadi sumber ketakutan bagi mereka yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik.

Bagi keluarga almarhumah dan masyarakat yang menaruh perhatian pada perkara ini, proses hukum yang transparan menjadi jalan untuk menjawab dugaan yang masih dipersoalkan. Bagi negara, perkara tersebut juga menjadi ujian atas kesungguhannya melindungi perempuan yang bekerja di ruang pelayanan publik.

Sebab, ketika seorang dokter datang untuk merawat kehidupan, ruang kerjanya semestinya menjadi tempat pengabdian—bukan tempat rasa takut tumbuh tanpa perlindungan.

Penulis: Redaksi Belupos.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *