Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPolkamwarta Kota

LVRI Malaka Tegas Bantah Pungutan SK Veteran

39
×

LVRI Malaka Tegas Bantah Pungutan SK Veteran

Sebarkan artikel ini

BETUN |BELUPOS .Com— Di tengah keluhan warga yang merasa bertahun-tahun menunggu kepastian, persoalan pengurusan Surat Keputusan (SK) Veteran di Kabupaten Malaka memasuki babak baru. Ketua DPC LVRI Kabupaten Malaka, Daniel Manek, akhirnya angkat suara dan memberikan klarifikasi resmi secara tegas dan tertulis, Senin (31/8/2026).

Klarifikasi itu datang setelah pemberitaan dan unggahan di media sosial menyoroti dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan SK Veteran. Bagi LVRI Malaka, satu hal harus ditegaskan sejak awal: organisasi tidak pernah menetapkan atau memungut biaya apa pun dalam proses tersebut.

Organisasi tidak pernah memungut biaya apa pun atas pengurusan SK Veteran. Setiap proses penetapan keanggotaan bukan kewenangan individu. Jika ada oknum yang memungut uang dengan janji mempercepat SK, itu tindakan pribadi, bukan kebijakan organisasi,” tegas Daniel.

Pernyataan itu sekaligus menjadi garis batas antara kewenangan organisasi dan tindakan personal yang mungkin dilakukan oleh oknum tertentu.

Daniel menegaskan, proses penetapan keanggotaan LVRI tidak berada di tangan seseorang secara individual. Karena itu, setiap janji mengenai kepastian atau percepatan penerbitan SK yang disertai permintaan uang tidak dapat disebut sebagai kebijakan organisasi.

Anggota LVRI harus menjadi teladan, bukan merugikan masyarakat. Karena itu, seluruh anggota selalu kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

Keluhan warga dan uang yang telah keluar

Klarifikasi tersebut juga merespons keluhan warga, antara lain Yohanes Tae dan warga Sanleo, Kecamatan Malaka Timur. Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya hingga Rp4 juta selama tiga tahun, namun SK Veteran yang diharapkan belum juga diterima.

DPC LVRI Malaka menegaskan bahwa tidak ada biaya resmi yang dibebankan organisasi untuk pengurusan SK Veteran. Apabila terdapat pungutan yang dilakukan oleh oknum, persoalan tersebut menurut organisasi harus dipisahkan dari kebijakan resmi LVRI.

Karena itu, warga yang merasa dirugikan disarankan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak berwajib. Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan pungutan dapat ditelusuri secara terang, termasuk siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diminta, serta apakah terdapat pelanggaran hukum.

DPC LVRI Malaka juga menyatakan bahwa permintaan pengembalian uang yang telah dikeluarkan warga merupakan hal yang wajar dan patut diperjuangkan kepada pihak yang menerima uang tersebut.

Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Jangan dibiarkan menjadi keluhan yang berhenti di tengah jalan. Siapa yang menerima uang, dialah yang harus mempertanggungjawabkannya,” demikian substansi sikap tegas organisasi dalam menyikapi persoalan tersebut.

Antara harapan veteran dan janji oknum

Di balik lembaran administrasi dan proses birokrasi, terdapat harapan warga yang tidak sederhana. Bagi seorang veteran atau keluarga veteran, SK bukan sekadar selembar dokumen. Ia merupakan penanda pengakuan atas perjalanan pengabdian yang panjang.

Karena itu, ketika harapan tersebut bertemu dengan janji percepatan melalui pembayaran sejumlah uang, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai administrasi. Di sana terdapat pertanyaan yang lebih mendasar tentang kepercayaan, integritas organisasi, dan perlindungan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.

Dalam konteks itu, klarifikasi DPC LVRI Malaka menjadi penting untuk membuka ruang pemeriksaan secara objektif: jika pungutan memang terjadi, dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum; jika ada pihak yang dirugikan, haknya harus diperjuangkan; dan jika ada oknum yang bertindak atas nama pribadi, tindakan tersebut tidak boleh begitu saja dibebankan kepada organisasi.

LVRI ingatkan masyarakat

DPC LVRI Kabupaten Malaka mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap siapa pun yang menjanjikan kepastian atau percepatan SK Veteran dengan meminta pembayaran dalam bentuk apa pun.

Proses keanggotaan LVRI, menurut Daniel, berlangsung secara berjenjang dan berdasarkan ketentuan organisasi. Proses tersebut bukan sesuatu yang dapat ditentukan melalui perjanjian perseorangan atau transaksi pribadi.

Pesan itu menjadi penting agar masyarakat tidak kembali terjebak pada janji yang mengatasnamakan organisasi.

Sebab pada akhirnya, SK boleh saja menjadi selembar kertas, tetapi di baliknya ada martabat orang-orang yang telah mengabdikan hidupnya. Dan martabat tidak semestinya diperjualbelikan oleh siapa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *